Penyuntik Filler Payudara, Polisi: Pelaku Tak Punya Latar Belakang Kedokteran

Selasa, 06 April 2021 - 16:01 WIB
loading...
Penyuntik Filler Payudara,...
Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - SR, penyuntik filler payudara kepada T dan D bukanlah seorang dokter spesialis bedah pelastik . Bahkan, pelaku juga tidak mempunyai latar belakang kedokteran.

"Tidak punya latar belakang kedokteran, SR adalah lulusan sarjana pertanian, atau tidak ada kaitannya dengan medis atau kedokteran," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).

Kepada polisi, SR mengaku belajar menyuntikan cairan filler kepada LC yang diakuinya sebagai dokter secara privat, dan langsung diberikan sertifikat.

"Nah sertifikat inilah yang menurut hasil penyelidikan kami itu digunakan untuk bisa membuat korban percaya terkait praktik yang dilakukan oleh SR," bebernya.

Ady mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. "Kita dalami lagi untuk melakukan pengejaran ke beberapa orang untut bisa melengkapi pengungkapan kasus filler payudara ilegal ini," tukas Ady.

Sementara itu, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Barat, Dokter Dolar mengatakan, praktik ilegal yang dilakukan SR sangat mencederai dunia kesehatan. Dolar mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh rayuan cairan abal-abal yang beredar di media sosial, juga praktik-prakter kedokteran yang dilakukan di kamar hotel.

"Jadi SR ini mengaku sebagai dokter. Padahal dokter tidak melakukan praktek di hotel-hotel. Maka kalau ada praktik di hotel-hotel, laporkan ke polisi," kata Dolar.

Apalagi, lanjutnya, hanya dokter umum saja yang diperbolehkan untuk mengambil spesialis kecantikan. Itu juga harus mematuhi beberapa aturan yang berlaku. Baca juga:Belangnya Terbongkar, Pelaku Filler Payudara Langsung Tutup Usaha dan Kabur ke Kampung

"Seorang dokter praktik aturannya banyak dari UU 29 tahun 2004, UU kesehatan, UU Rumah Sakit, Aturan Kemenkes, Aturan IDI, Aturan BPJS dan Aturan KUHP," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)