Dilakukan Offline, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab

Selasa, 06 April 2021 - 09:16 WIB
loading...
Dilakukan Offline, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab
PN Jakarta Timur menggelar sidang putusan sela perkara karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perkara karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). Sidang hari ini beragendakan putusan sela yang dibacakan mejelis hakim.

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang putusan sela dilakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan. "Sidangnya tatap muka langsung, tapi kami juga sediakan layanan live streaming. Jadi simpatisan diimbau untuk tidak datang," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Sidang hari ini, lanjut Alex, ada tiga perkara yang disidangkan yakni Nomor 221, Nomor 222 dan Nomor 226. Perkara Nomor 221 merupakan berkas untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anaknya.

Perkara Nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara perkara Nomor 226 untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.

Sebagai informasi jika dalam persidangan ini majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Habib Rizieq Shihab Shihab dan tim kuasa hukumnya sudah dipastikan perkara karantina kesehatan yang menjerat nama mantan pentolan FPI itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan pihaknya optimis eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang disampaikan bakal diterima Majelis Hakim. Pihaknya optimistis eksepsi diterima Majelis Hakim karena merasa membantah dakwaan JPU berdasar fakta dan sesuai asas hukum equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.

"Tapi kan itu fakta. Masalah itu opini, itu opini dari mereka (JPU). Yang jelas membuktikan tidak equality before the law dalam proses kasus ini, terutama jaksa tidak mempertimbangkan sama sekali," ujarnya Rabu (31/3/2021).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)