Disdik DKI Jakarta Sediakan Lima Jalur Seleksi PPDB 2020/2021

Rabu, 20 Mei 2020 - 04:14 WIB
loading...
Disdik DKI Jakarta Sediakan...
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan lima jalur masuk untuk para peserta didik baru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan petunjuk teknis Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada PPDB ini ada lima jalur yang bisa diikuti oleh para peserta didik baru. (Baca juga: Begini Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 di DKI Jakarta)
  1. Jalur Zonasi
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan: - Usia tertua ke usia termuda;
- Urutan pilihan sekolah; dan
- Waktu mendaftar.
  1. Jalur Afirmasi
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi daya tampung afirmasi, maka dilakukan seleksi berdasarkan: - Usia tertua ke usia termuda;
- Urutan pilihan sekolah; dan
- Waktu mendaftar.
  1. Jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan: - Perkalian nilai rerata rapor dengan nilai akreditasi;
- Urutan pilihan sekolah;
- Usia tertua ke usia termuda; dan
- Waktu mendaftar. Keterangan:
  1. Untuk PPDB SMP, rerata nilai rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn);
  2. Untuk PPDB SMA dan SMK: rerata nilai rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
  1. Jalur Prestasi Non Akademik
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
  • Jenjang kejuaraan tertinggi;
  • Peringkat kejuaraan
  • Kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan
  • Perkalian nilai rerata rapor dengan nilai akreditasi; dan
  • Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.
Keterangan:
  1. Untuk PPDB SMP: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pendidikan Kewarganegaraan [PKn).
  2. Untuk PPDB SMA dan SMK: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP [5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
  1. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
  • Perkalian nilai reraba rapor yang telah divalidasi dengan nilai akreditasi
  • Urutan pilihan sekolah;
  • Usia tertua ke usia termuda; dan
  • Waktu mendaftar.
Keterangan:
  1. a) Untuk PPDB SMP: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
  2. b) Untuk PPDB SMA dan SMK: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Komaruddin Bagja Arjawinangun
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)