Begini Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 di DKI Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan petunjuk teknis mengenai pendaftaran siswa yang akan masuk ke sekolah. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, begini mekanismen pelaksanaan PPDB.
Tahapan prapendaftaran, dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon Peserta Didik Baru yang harus melakukan prapendaftaran, adalah:
1. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
2. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
3. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
4. Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);
5. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK); dan
6. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.
b. Prapendaftaran dilakukan sesuai jadwal oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali untuk memasukkan data Calon Peserta Didik Baru ke dalam database Sistem PPDB daring;
c. Calon Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak melakukan prapendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB,
Tahap Pelaksanaan Prapendaftaran
a. Calon Peserta Didik Baru melakukan prapendaftaran secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id pada waktu yang telah ditentukan.
b. Mengunggah foto atau hasil pindai dokumen asli sebagai persyaratan prapendaftaran yaitu:
Untuk jenjang SD
a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
b] Kartu Keluarga;dan c) Surat Pemyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dukumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,
Untuk jenjang SMP dan SMA
a) Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir;
b) Kartu Keluarga;
c) rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA;
d) Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal; dan
e) Surat Pemyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,
Untuk jenjang SMK
a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
b) Kartu Keluarga;
c) rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTS, Paket B atau SKYBS;
d) Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal; dan
e) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,
Tahapan prapendaftaran, dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon Peserta Didik Baru yang harus melakukan prapendaftaran, adalah:
1. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
2. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
3. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
4. Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);
5. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK); dan
6. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.
b. Prapendaftaran dilakukan sesuai jadwal oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali untuk memasukkan data Calon Peserta Didik Baru ke dalam database Sistem PPDB daring;
c. Calon Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak melakukan prapendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB,
Tahap Pelaksanaan Prapendaftaran
a. Calon Peserta Didik Baru melakukan prapendaftaran secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id pada waktu yang telah ditentukan.
b. Mengunggah foto atau hasil pindai dokumen asli sebagai persyaratan prapendaftaran yaitu:
Untuk jenjang SD
a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
b] Kartu Keluarga;dan c) Surat Pemyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dukumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,
Untuk jenjang SMP dan SMA
a) Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir;
b) Kartu Keluarga;
c) rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA;
d) Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal; dan
e) Surat Pemyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,
Untuk jenjang SMK
a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
b) Kartu Keluarga;
c) rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTS, Paket B atau SKYBS;
d) Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal; dan
e) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,
(cip)