Kerasnya Jaksa dan Kelembutan Hakim saat Menenangkan Habib Rizieq di Persidangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) begitu keras saat persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Jaksa menilai Habib Rizieq tidak kooperatif. Beruntung, hakim bersikap lembut dengan menenangkan Habib Rizieq dan tidak terbawa keinginan jaksa.
Menurut jaksa, mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap menghina jalannya sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan, karenanya jaksa meminta hakim menjerat Habib Rizieq dengan pasal 216.
Baca juga: Siapkan Eksepsi, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman
Habib Rizieq tidak mau menuruti aturan sidang. Saat persidangan virtual digelar, dia tak mau duduk tenang. Jaksa menilai terdakwa menunjukkan sikap nonkooperatif dalam mengikuti proses persidangan dari awal penjemputan di Rutan Bareskrim.
Habib Rizieq berkali-kali menolak hadir sidang secara online. "Sejak awal yang bersangkutan berkata silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online” ujar Jaksa menirukan pernyataan Habib Rizieq.
Baca juga: Habib Rizieq Dinilai Menghina Peradilan, Mahfud Bicara Kewenangan Hakim
Hakim menolak tuntutan jaksa. Hakim tetap berupaya meyakinkan Habib Rizieq agar mengikuti persidangan dan menjalani hak-haknya dalam menyampaikan keberatan atas dakwaan.
Hakim memberi waktu hingga Selasa 23 Maret 2021 untuk terdakwa menyiapkan diri menyampaikan pembelaannya. "Sekiranya jangan masuk ke pasal itu dulu, kita ajak diskusi. Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," ujar Hakim Khadwanto.
Menurut jaksa, mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap menghina jalannya sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan, karenanya jaksa meminta hakim menjerat Habib Rizieq dengan pasal 216.
Baca juga: Siapkan Eksepsi, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman
Habib Rizieq tidak mau menuruti aturan sidang. Saat persidangan virtual digelar, dia tak mau duduk tenang. Jaksa menilai terdakwa menunjukkan sikap nonkooperatif dalam mengikuti proses persidangan dari awal penjemputan di Rutan Bareskrim.
Habib Rizieq berkali-kali menolak hadir sidang secara online. "Sejak awal yang bersangkutan berkata silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online” ujar Jaksa menirukan pernyataan Habib Rizieq.
Baca juga: Habib Rizieq Dinilai Menghina Peradilan, Mahfud Bicara Kewenangan Hakim
Hakim menolak tuntutan jaksa. Hakim tetap berupaya meyakinkan Habib Rizieq agar mengikuti persidangan dan menjalani hak-haknya dalam menyampaikan keberatan atas dakwaan.
Hakim memberi waktu hingga Selasa 23 Maret 2021 untuk terdakwa menyiapkan diri menyampaikan pembelaannya. "Sekiranya jangan masuk ke pasal itu dulu, kita ajak diskusi. Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," ujar Hakim Khadwanto.
(jon)