Beredar Video Habib Rizieq Marah-marah, Ini Kata Pengacaranya

Jum'at, 19 Maret 2021 - 23:00 WIB
loading...
Beredar Video Habib...
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kejadian di dalam rutan Bareskrim Polri itu sejatinya hanya hal biasa saja karena adanya kesalahpahaman. Foto/SINDOnews
A A A
Beredar video Habib Rizieq Shihab marah-marah karena dibawa paksa untuk menjalani persidangan secara online dari rutan Bareskrim Polri pada Jumat (19/3/2021) hingga berujung pada kekerasan. Namun, pengacara Habib Rizieq membantah adanya aksi kekerasan itu.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kejadian di dalam rutan Bareskrim Polri itu sejatinya hanya hal biasa saja karena adanya kesalahpahaman. Jaksa memaksa Habib Rizieq untuk menghadiri persidangan secara virtual melalui rutan Bareskrim Polri, sedangkan Habib Rizieq menolak hadir secara online hingga terjadi ketegangan.

"Akhirnya Habib tadi ikut dengan sangat terpaksa, kisruh tadi wajar karena tempatnya tak terlalu besar dan ada dorong-dorongan. Habib lalu melihat tindakan yang mungkin kurang pantas, tapi itu bukan pemukulan ataupun kekerasan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021). (Baca juga; Sidang Virtual Alami Gangguan, Hakim Minta Habib Rizieq Shihab Dihadirkan ke Persidangan )

Namun, lanjut Aziz, kesalahpahaman itu akhirnya bisa diselesaikan dengan baik. Apalagi pihak Rutan Baresmrim Polri pun langsung turun tangan membantu kesalahpahaman tersebut. Masyarakat pun diminta untuk tak mempercayai hoaks yang beredar di media sosial.

"Akhirnya bisa diselesaikan, rutan Bareskrim Alhamdulillah sangat sigap sehingga berita yang beredar itu tak benar dan cukup sudahi karena akan membuat suasana tak baik," katanya. (Baca juga; Habib Rizieq Marah-marah Ogah Ikut Sidang Online, Ini Kata Kuasa Hukum )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)