Sidang Virtual Alami Gangguan, Hakim Minta Habib Rizieq Shihab Dihadirkan ke Persidangan

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:54 WIB
loading...
Sidang Virtual Alami...
Majelis Hakim meminta Habib Rizieq Shihab dihadirka pada sidang Jumat, 19 Maret 2021 di PN jakarta Timur.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang perdana kasus karantina kesehatan yang digelar secara virtual dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur batal digelar karena terkendala sinyal internet. Sidang sendiri rencana dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021) mendatang dan majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan HRS di ruang persidangan.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanifiah mengapresiasi keputusan majelis hakim yang meminta agar HRS hadir di ruang persidangan. "Tadi hakim perintahkan terdakwa hadir hari Jumat karena sidang online ini gagal," ujar Alamsyah di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq dan tujuh tersangka lainnya.

Ketiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 silam. Lalu ada hasil tes swab Habib Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Terakhir perihal kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020 lalu.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)