Habib Rizieq Marah-marah Ogah Ikut Sidang Online, Ini Kata Kuasa Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafiah membenarkan kalau kliennya marah-marah karena dipaksa untuk ikut persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur , Jumat (19/3/2021) secara online. Karena, Habib Rizieq tak mau mengikuti persidangan tersebut.
"Kalau memang videonya begitu yah benar karena saya kan adanya di PN Jaktim, sedangkan Habib Rizieq kan di Bareskrim. Kami dengar dari berita sidang Youtube di sana dari kamera pengadilan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Namun, kata dia, dia tak bisa memastikan apakah ada aksi kekerasan ataukah tidak saat Habib Rizieq dibawa paksa. Kuasa hukum juga belum mengetahui bagaimana kondisi Habib Rizieq saat ini pasca persidangan itu selesai digelar.
"Belum ada konunikasi juga dengan Habib karena Habib kan di dalam sel tak bawa hape. Kami juga khawatir dengan kondisi Habib sendiri bagaimana saat ini," tuturnya.
Dia menerangkan, Habib Rizieq sejatinya bukan tak mau mengikuti persidangan, tapi dia ingin menjalani persidangannya secara langsung, yang mana sesuai dengan aturan KUHAP dan perundang-undangan. Apalagi, dua orang lainnya di kasus serupa, Andi Tata selaku Direktur RS Ummi Bogor dan Hanif Alatas menghadiri perakaranya secara langsung.
"Ada diskriminasi, Habib Rizieq didakwa bersama dengan Andi Tata, Direktur RS Ummi dan Hanif Alatas. Perkara Andi Tata yang didakwa secara terpisah hadir di persidangan, sedangkan perkara Habib tak boleh hadir, tapi sistem online kan kacau, itu kan diskriminasi. Apa bedanya Habib dengan Andi Tata karena perkaranya itu kan satu," jelasnya.
Dia menembahkan, kliennya itu diduga didiskriminasi mengingat tim pengacara Habib Rizieq pun tak semuanya diperbolehkan masuk ke PN Jakarta Timur. Seharusnya, semua tim pengacara itu dibolehkan masuk, meski tak masuk semua ke ruang sidang, minimal ke halaman PN Jakarta Timur.
"Pengacara di PN Jaktim dilarang masuk ke dalam halaman, Habib jug di Bareskrim kan dihadirkan paksa. Itu kan diskriminasi," katanya. Baca juga:Polisi Amankan Puluhan Simpatisan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur
"Kalau memang videonya begitu yah benar karena saya kan adanya di PN Jaktim, sedangkan Habib Rizieq kan di Bareskrim. Kami dengar dari berita sidang Youtube di sana dari kamera pengadilan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Namun, kata dia, dia tak bisa memastikan apakah ada aksi kekerasan ataukah tidak saat Habib Rizieq dibawa paksa. Kuasa hukum juga belum mengetahui bagaimana kondisi Habib Rizieq saat ini pasca persidangan itu selesai digelar.
"Belum ada konunikasi juga dengan Habib karena Habib kan di dalam sel tak bawa hape. Kami juga khawatir dengan kondisi Habib sendiri bagaimana saat ini," tuturnya.
Dia menerangkan, Habib Rizieq sejatinya bukan tak mau mengikuti persidangan, tapi dia ingin menjalani persidangannya secara langsung, yang mana sesuai dengan aturan KUHAP dan perundang-undangan. Apalagi, dua orang lainnya di kasus serupa, Andi Tata selaku Direktur RS Ummi Bogor dan Hanif Alatas menghadiri perakaranya secara langsung.
"Ada diskriminasi, Habib Rizieq didakwa bersama dengan Andi Tata, Direktur RS Ummi dan Hanif Alatas. Perkara Andi Tata yang didakwa secara terpisah hadir di persidangan, sedangkan perkara Habib tak boleh hadir, tapi sistem online kan kacau, itu kan diskriminasi. Apa bedanya Habib dengan Andi Tata karena perkaranya itu kan satu," jelasnya.
Dia menembahkan, kliennya itu diduga didiskriminasi mengingat tim pengacara Habib Rizieq pun tak semuanya diperbolehkan masuk ke PN Jakarta Timur. Seharusnya, semua tim pengacara itu dibolehkan masuk, meski tak masuk semua ke ruang sidang, minimal ke halaman PN Jakarta Timur.
"Pengacara di PN Jaktim dilarang masuk ke dalam halaman, Habib jug di Bareskrim kan dihadirkan paksa. Itu kan diskriminasi," katanya. Baca juga:Polisi Amankan Puluhan Simpatisan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur
(mhd)