Ikut Habib Rizieq, 5 Terdakwa Lain Kasus Kerumunan Petamburan Kompak Tutup Mulut

Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:36 WIB
loading...
Ikut Habib Rizieq, 5 Terdakwa Lain Kasus Kerumunan Petamburan Kompak Tutup Mulut
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis hakim sempat membuka persidangan kasus kerumunan di Petamburan, dengan lima terdakwa lain, seusai menunda sidang kasus yang sama terhadap Habib Rizieq Shihab , Jumat (19/3/2021).

Namun sikap kelima terdakwa sama dengan Habib Rizieq, yakni kompak menghiraukan dan keluar dari persidangan.



"Kami sampaikan majelis hakim, kami sudah memutuskan walkout, tapi pintu di sini (ruang persidangan) ditutup dan menghalangi kami keluar," ujar salah satu terdakwa di ruang sidang yang digelar secara virtual dari Bareskrim Polri.

Terkait Hal itu, Ketua Majelis Hakim Khadwanto yang memimpin persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sempat membujuk kelima terdakwa agar tidak menempuh aksi walk out, karena tidak menguntungkan. Katanya, sidang tetap akan berjalan sementara mereka menyia-nyiakan hak untuk mengajukan keberatan.



"Kami memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi surat dakwaan yang telah dibaca, apakah keberatan atau bagaimana," tanya hakim Khadwanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Perkara Nomor 222 terkait kasus kerumunan di Petamburan terhadap 5 terdakwa atas nama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.



Pada akhirnya, hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa 23 Maret 2021 dengan agenda pembacaan keberatan oleh pihak terdakwa. Pelaksanaan sidang ini bertepatan dengan lanjutan sidang Habib Rizieq yang juga ditundan sebelumnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)