Razia Knalpot Bising, Polrestro Depok Tilang Pengendara Motor
loading...
A
A
A
DEPOK - Kasat Lantas Polrestro Depok , AKBP Andi M Indra Waspada mengatakan, pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar dikenakan sanksi tilang.
Tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 285 UU LLAJ yang menyebutkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Satuan Lalu Lintas Polrestro Depok pun melakukan razia pengendara bermotor bersifat hunting system. Petugas berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya di tiga lokasi, yaitu di Jalan Raya Margonda Bagian Utara, Timur, dan Selatan. (Baca juga; Knalpot Bising Jadi Salah Satu Penyebab Tawuran di Bogor )
“Tiga titik lokasi tersebut dibagi menjadi tiga titik lokasi dipimpin perwira dengan anggota sebanyak 10 personel. Knalpot bising ini meresahkan masyarakat pengguna jalan,” kata Andi, Selasa (16/3/2021).
Dalam razia hari pertama ada delapan kendaraan roda dua yang terjaring operasi. Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera agar tak lagi menggunakan knalpot bising di jalan raya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Kian Gencar Razia Knalpot Racing Modifikasi )
“Ini adalah diskresi Kepolisian, untuk memberikan efek jera. Jadi ketika nanti kita lakukan penindakan terbukti ternyata knalpotnya tidak sesuai standar atau spesifikasi alias knalpot bising, itu kita amankan, kemudian kita lakukan penilangan secara elektronik,” tukasnya.
Untuk pembayaran denda dilakukan melalui bank. Setelah pembayaran kemudian pemilik kendaraan datang ke Satlantas untuk mengambil kendaraan yang disita. “Pelanggar juga harus membawa knalpot standarnya dan langsung dipasang saat itu juga, sementara knalpot bisingnya kami sita untuk barang bukti,” pungkasnya.
Tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 285 UU LLAJ yang menyebutkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Satuan Lalu Lintas Polrestro Depok pun melakukan razia pengendara bermotor bersifat hunting system. Petugas berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya di tiga lokasi, yaitu di Jalan Raya Margonda Bagian Utara, Timur, dan Selatan. (Baca juga; Knalpot Bising Jadi Salah Satu Penyebab Tawuran di Bogor )
“Tiga titik lokasi tersebut dibagi menjadi tiga titik lokasi dipimpin perwira dengan anggota sebanyak 10 personel. Knalpot bising ini meresahkan masyarakat pengguna jalan,” kata Andi, Selasa (16/3/2021).
Dalam razia hari pertama ada delapan kendaraan roda dua yang terjaring operasi. Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera agar tak lagi menggunakan knalpot bising di jalan raya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Kian Gencar Razia Knalpot Racing Modifikasi )
“Ini adalah diskresi Kepolisian, untuk memberikan efek jera. Jadi ketika nanti kita lakukan penindakan terbukti ternyata knalpotnya tidak sesuai standar atau spesifikasi alias knalpot bising, itu kita amankan, kemudian kita lakukan penilangan secara elektronik,” tukasnya.
Untuk pembayaran denda dilakukan melalui bank. Setelah pembayaran kemudian pemilik kendaraan datang ke Satlantas untuk mengambil kendaraan yang disita. “Pelanggar juga harus membawa knalpot standarnya dan langsung dipasang saat itu juga, sementara knalpot bisingnya kami sita untuk barang bukti,” pungkasnya.
(wib)