Polisi Sebut Ada Sejumlah Terduga Pelaku Kasus Malapraktik Sedot Lemak di Depok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi ungkap ada sejumlah terduga pelaku dalam kasus malapraktik sedot lemak yang menewaskan selebgram asal Medan berinisial ENS (30) di Klinik Kecantikan WSJ Beauty, Beji, Depok beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi dan sidang yang akan dilakukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
"Sementara ini kalau bicara terduga tentu ada beberapa ya karena ada dokter yang melakukan operasi sedot lemak, pihak yang memperkerjakan, sesuai dengan Undang-Undang No.17 2023 tentang kesehatan," kata Arya, Jumat (9/8/2024).
"Memang diatur yang memperkerjakan ada pidananya kalau memperkerjakan dokter yang enggak memiliki izin praktik, dokter juga yang melakukan tindakan medis tanpa izin praktik itu juga dikenakan pidana. Namun, semua itu harus menunggu hasil sidang dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran," tambahnya.
Arya mengatakan pihaknya akan mencocokan keterangan saksi, alat bukti hingga hasil autopsi untuk penyidikan. "Memang penyebab kematian kan diperiksa, dicek, diteliti oleh dokter forensiknya. Kalau kami dari kepolisian ini hanya menerima hasil itu. Nanti hasil itu akan kita cocokkan keterangan saksi, alat bukti yang ada, keterangan saksi setempat nanti akan kita kompilasi dan jadikan bahan untuk penyidikan," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan malapraktik ini pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi baik dari dokter berinisial A, pemilik klinik berinisial W, hingga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok Mary Liziawati. Meski demikian hingga saat ini dalam tahap penyidikan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya alat untuk melakukan treatment sedot lemak hingga memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi dan sidang yang akan dilakukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
"Sementara ini kalau bicara terduga tentu ada beberapa ya karena ada dokter yang melakukan operasi sedot lemak, pihak yang memperkerjakan, sesuai dengan Undang-Undang No.17 2023 tentang kesehatan," kata Arya, Jumat (9/8/2024).
"Memang diatur yang memperkerjakan ada pidananya kalau memperkerjakan dokter yang enggak memiliki izin praktik, dokter juga yang melakukan tindakan medis tanpa izin praktik itu juga dikenakan pidana. Namun, semua itu harus menunggu hasil sidang dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran," tambahnya.
Arya mengatakan pihaknya akan mencocokan keterangan saksi, alat bukti hingga hasil autopsi untuk penyidikan. "Memang penyebab kematian kan diperiksa, dicek, diteliti oleh dokter forensiknya. Kalau kami dari kepolisian ini hanya menerima hasil itu. Nanti hasil itu akan kita cocokkan keterangan saksi, alat bukti yang ada, keterangan saksi setempat nanti akan kita kompilasi dan jadikan bahan untuk penyidikan," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan malapraktik ini pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi baik dari dokter berinisial A, pemilik klinik berinisial W, hingga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok Mary Liziawati. Meski demikian hingga saat ini dalam tahap penyidikan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya alat untuk melakukan treatment sedot lemak hingga memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).
(cip)