Hari ke-2 Operasi Patuh Jaya di Depok, Total 426 Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari kedua Operasi Patuh Jaya 2024 , tercatat ratusan pelanggar lalu lintas terekam kamera elektronik atau ETLE. Pelanggar didominasi tak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
"Kami juga mengoptimalkan penindakan hukum berdasarkan ETLE yang ada di Polres Metro Depok itu ada 426 kali dalam selama waktu dua hari. Maka kita maksimalkan untuk penindakan secara hukum melalui tindakan elektronik yaitu ETLE," kata Wakasatlantas Polres Metro Depok AKP Rasman, Rabu (17/7/2024).
"Yang tindakan ETLE, paling banyaknya tidak menggunakan safety belt. Safety belt paling banyak. Kalau menggunakan handphone itu sedikit, sekitar 3 persenan," tambahnya.
Rasman mengatakan, sanksi teguran juga diberikan kepada pelanggar baik roda dua, empat yang tidak menggunakan helm, parkir sembarangan, hingga berkendara menggunakan handphone.
"Dua hari ini kami sudah melakukan teguran sebanyak 482 kali. Dalam rangka teguran terhadap pengguna jalan tidak menggunakan helm, bawa arus, parkir sembarangan, maupun berkendara menggunakan handphone, maupun berkendara di bawah umur. Kurang lebih itu 482 kali," ujarnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Metro Depok melakukan penindakan bagi pelanggar Operasi Patuh Jaya 2024 menggunakan kamera ETLE atau tilang elektronik secara statis maupun mobile. Adapun Operasi Patuh Jaya berlangsung selama dua pekan sejak 15-28 Juli 2024.
"Kami akan melakukan penindakan secara statis maupun dinamis menggunakan ETLE, 50% preemtive dan preventif dan 50% represif. Tentunya harapannya untuk meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan berlalu lintas," kata Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra.
Multazam mengatakan pihaknya akan melakukan Operasi Patuh Jaya di lima titik rawan kecelakaan lalu lintas yakni, Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Kartini dan Jalan Boulevard GDC
"Kita memiliki lima titik black spot yaitu titik di mana terjadi laka lantas fatal seperti meninggal dunia atau luka berat dan itu harus kita prioritaskan walaupun tidak menutup kemungkinan di seluruh wilayah Polres Metro Depok kita harus tegakkan aturan," ujarnya
Berikut 14 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara dibawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan seperti STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya
13. Penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan TNKB atau plat nomor palsu
14. Penertiban parkir liar
"Kami juga mengoptimalkan penindakan hukum berdasarkan ETLE yang ada di Polres Metro Depok itu ada 426 kali dalam selama waktu dua hari. Maka kita maksimalkan untuk penindakan secara hukum melalui tindakan elektronik yaitu ETLE," kata Wakasatlantas Polres Metro Depok AKP Rasman, Rabu (17/7/2024).
"Yang tindakan ETLE, paling banyaknya tidak menggunakan safety belt. Safety belt paling banyak. Kalau menggunakan handphone itu sedikit, sekitar 3 persenan," tambahnya.
Rasman mengatakan, sanksi teguran juga diberikan kepada pelanggar baik roda dua, empat yang tidak menggunakan helm, parkir sembarangan, hingga berkendara menggunakan handphone.
"Dua hari ini kami sudah melakukan teguran sebanyak 482 kali. Dalam rangka teguran terhadap pengguna jalan tidak menggunakan helm, bawa arus, parkir sembarangan, maupun berkendara menggunakan handphone, maupun berkendara di bawah umur. Kurang lebih itu 482 kali," ujarnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Metro Depok melakukan penindakan bagi pelanggar Operasi Patuh Jaya 2024 menggunakan kamera ETLE atau tilang elektronik secara statis maupun mobile. Adapun Operasi Patuh Jaya berlangsung selama dua pekan sejak 15-28 Juli 2024.
"Kami akan melakukan penindakan secara statis maupun dinamis menggunakan ETLE, 50% preemtive dan preventif dan 50% represif. Tentunya harapannya untuk meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan berlalu lintas," kata Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra.
Multazam mengatakan pihaknya akan melakukan Operasi Patuh Jaya di lima titik rawan kecelakaan lalu lintas yakni, Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Kartini dan Jalan Boulevard GDC
"Kita memiliki lima titik black spot yaitu titik di mana terjadi laka lantas fatal seperti meninggal dunia atau luka berat dan itu harus kita prioritaskan walaupun tidak menutup kemungkinan di seluruh wilayah Polres Metro Depok kita harus tegakkan aturan," ujarnya
Berikut 14 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara dibawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan seperti STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya
13. Penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan TNKB atau plat nomor palsu
14. Penertiban parkir liar
(cip)