Loyal Dukung AHY, Demokrat Bekasi Pecat Kader yang Hadiri KLB Deli Serdang

Minggu, 07 Maret 2021 - 12:44 WIB
loading...
A A A
Selain persyaratan tadi, kata dia, KLB dinyatakan sah apabila dihadiri minimal dua pertiga jumlah dewan pimpinan daerah dan setengah jumlah dewan pimpinan cabang. Hal itu berdasarkan anggaran dasar dan rumah tangga yang ditetapkan Kemenkumham.

”Ini yang jadi pertanyaan, makanya kita bingung, dan 34 ketua DPD se-Indonesia juga melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Romli menyatakan terpilihnya Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sudah sah sesuai aturan partai. Sebab pada Kongres V Partai Demokrat di Jakarta tahun lalu, AHY terpilih secara aklamasi dan didukung oleh seluruh peserta yang hadir.

”Saya berangkat ke kongres 2020 kemarin, AHY terpilih secara aklamasi,” tegasnya.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)