Warga Grand Wisata Bekasi Banjir Dukungan usai Digugat Pengembang

Kamis, 04 Maret 2021 - 12:24 WIB
loading...
Warga Grand Wisata Bekasi...
Pembangunan musala di Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Warga Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata , Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, banjir dukungan usai digugat pengembang perumahan terkait kasus pembangunan Musala Al Muhajirin. Sebelumnya, pembangunan musala dipermasalahkan oleh pihak pengembang.

Dukungan untuk warga datang dari Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaspudin Nor. Menurut dia, pengembang semestinya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.


”Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik. Persoalan kedua pihak selesai setelah serah terima tanah,” ujar mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI ini, Kamis (4/3/2021).

Maka itu, sudah tidak ada lagi permasalahan dan masyarakat dibolehkan untuk beribadah. Kaspudin mengatakan, tanah kaveling seluas 226 meter persegi yang menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum juga seharusnya tidak menjadi persoalan sepanjang mendapatkan persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.

Seharusnya pengembang tidak menghalangi upaya warga membangun musala karena akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum. Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan musala kepada pengembang juga keliru. Sebab, semestinya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.

Dukungan MUI disampaikan setelah warga Klaster Garden didampingi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Kemenag Kabupaten Bekasi, dan KUA Kecamatan Tambun Selatan mengadukan persoalan gugatan hukum ke Kantor Pusat MUI, Selasa (2/3/2021).


”Alhamdulillah kami mendapatkan dukungan dari para kiai, ustadz, dan guru-guru atas pembangunan musala tersebut,” kata tokoh masyarakat Klaster Water Garden Rahman Kholid.

Dalam pertemuan tersebut, warga muslim Water Garden menjelaskan kronologis munculnya gugatan oleh pengembang. Beberapa klausul yang diajukan pengembang terkait larangan warga mengumandangkan azan dengan pengeras suara, salat Jumat, dan pengajian di musala yang dibangun juga turut menjadi sorotan. Warga juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses dan persyaratan pendirian dan pembangunan musala telah dipenuhi.

Pemkab Bekasi semestinya tidak memiliki alasan kuat untuk menahan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Warga juga mendapat dukungan dari Ketua FKUB Kabupaten Bekasi Athoilah Mursyid yang menyebut telah menerbitkan rekomendasi pembangunan musala karena sudah memenuhi semua persyaratan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3716 seconds (0.1#10.140)