Diajukan Lebih Setahun, Izin Musala di Grand Wisata Tertahan di Dinas PUPR

Jum'at, 26 Februari 2021 - 09:45 WIB
loading...
Diajukan Lebih Setahun, Izin Musala di Grand Wisata Tertahan di Dinas PUPR
Proses perizinan pembangunan musala klaster Water Garden Grand Wisata terhenti di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi kendati syarat yang diatur SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah dipenuhi. Foto/dok.warga
A A A
BEKASI - Lebih dari setahun setelah diajukan warga, sampai saat ini Pemkab Bekasi belum menerbitkan izin musala di Water Garden, Grand Wisata , Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Meskipun syarat-syarat yang diharuskan telah dipenuhi, Pemkab Bekasi menambahkan syarat yang tidak diatur dalam peraturan pendirian rumah ibadah.

Menurut Ketua Panitia Pembangunan Musala Al Muhajirin Klaster Water Garden M. Fachruddin, selain warga muslim dan non-muslim, dukungan datang dari lembaga atau instansi sebagaimana syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006. Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia (DMI), sampai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pun memberikan dukungan tertulis.

Lalu, kenapa izin belum diterbitkan? Menurut Fachruddin, Pemkab Bekasi justru meminta ada persetujuan dari pengembang. ”Pemkab minta warga mengajukan perubahan block plan kepada pengembang. Ini aneh karena justru seharusnya pemkab yang bisa memerintahkan pengembang mengubah block plan,” ujar Fachruddin, Jumat (26/2/2021).

(Baca: Musala di Grand Wisata Digugat, Hakim Tetap Minta Pengembang-Warga Berdamai)

Menurut Ketua Yayasan Al Muhajirin Rahman Khalid, persetujuan pengembang adalah syarat tambahan yang dibuat Pemkab Bekasi, dalam hal ini Dinas PUPR. Padahal tidak ada keharusan meminta persetujuan pengembang sama untuk membangun rumah ibadah.

“Ini juga yang menjadi pertanyaan kami. Kalau menurut aturan, izin musala sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi Dinas PUPR. Kami sudah memenuhi seluruh persyaratannya tetapi PUPR minta harus ada persetujuan dari pengembang. Padahal dalam aturannya tidak mengharuskan,” ucap dia.

Seperti diberitakan, pembangunan musala di klaster Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama (PAP) selaku pengembang. Gugatan ditujukan kepada warga atas objek tanah yang dijadikan musala. PAP menyatakan warga melakukan wanprestasi karena membangun pembangunan musala di atas tanah yang dibeli dengan perjanjian untuk rumah tinggal.

(Baca: Terkait Musala, Mediasi Warga dan Pengembang Grand Wisata Bekasi Belum Capai Titik Temu)

Tetapi warga tetap melakukan pembangunan karena tanah yang dibeli telah diserahterimakan oleh pengembang pada 2018. Itu berarti hak dan tanggung jawab pengelolaan tanah sudah berada di tangan warga. Lagipula, tanah digunakan untuk musala, fasum untuk ibadah yang seharusnya disediakan pengembang.

”Ada 22 klaster di Grand Wisata dan semuanya tidak disediakan tempat ibadah. Warga berinisiatif membangun mandiri justru dihalangi,” ujar Rahman.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)