Musala di Grand Wisata Digugat, Hakim Tetap Minta Pengembang-Warga Berdamai

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:10 WIB
loading...
Musala di Grand Wisata Digugat, Hakim Tetap Minta Pengembang-Warga Berdamai
Dalam sidang hakim menyarankan agar warga dan pengembang melanjutkan komunikasi untuk berdamai. Foto/dok.warga
A A A
BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang meminta upaya perdamaian dalam sengketa antara pengembang dengan warga klaster Water Garden, Grand Wisata , tetap dilanjutkan. Hal ini disampaikan hakim seusai pengembang PT Putra Alvita Pratama selaku Penggugat membacakan tuntutan hukum, Rabu (24/2/2021).

Rahman Khalid, ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden selau tergugat mengungkapkan majelis hakim memang menyarankan perdamaian. ”Tadi setelah sidang kami berbicara dengan pengacara penggugat. Dia pun sepakat memang lebih baik berdamai dan dia bilang akan berbicara pengembang. Saya sendiri berpikir situasi ini justru tidak menguntungkan pengembang,” ujar Rahman seusai sidang di PN Cikarang.

(Baca: Mediasi Pembangunan Musala Grand Wisata Deadlock, Warga Kembali Datangi PN Cikarang)

Rahman Khalid mewakili warga Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama melakukan wanprestasi karena membangun musala di atas tanah yang dibeli di klaster tersebut. Pengembang menuding pembangunan musala di Blok BH08/39 tersebut melanggar perjanjian jual beli pada 2015, yang seharusnya untuk tempat tinggal.

Musala di Grand Wisata Digugat, Hakim Tetap Minta Pengembang-Warga Berdamai

Warga Water Garden Grand Wisata terus mengawal gugatan pengembang atas pembangunan musala. Foto/dok.warga

Tetapi warga punya argumen kuat bahwa setelah serah terima pada 27 Agustus 2018, tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab warga. Karena itu Rahman berpendapat bahwa gugatan tersebut hanya bertujuan untuk menggagalkan pembangunan musala.

”Kami digugat wanprestasi tetapi tidak ada dibahas soal wanprestasi selama perundingan damai. Malah draf perdamaian yang dibuat pengembang mau mengatur-atur soal suara azan sampai larangan untuk tempat salat Jumat dan pengajian. Masak ibadah kita mau diatur-atur pengembang?” ujar Rahman.

(Baca: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak)

Pengacara PT Putra Alvita Pratama Solehuddin Setiawan ditemui seusai persidangan membenarkan saran majelis hakim untuk melanjutkan perundingan perdamaian dengan warga. Tetapi dia enggan memberikan tanggapan lebih jauh dengan alasan harus berdiskusi dulu dengan manajemen PT Putra Alvita Pratama.

”Memang benar saya pengacaranya, tetapi kan PT Putra Alvita Pratama ada manajemen. Saya tidak bisa ngomong, saya takut salah,” ujar Solehuddin.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)