Ini dipicu gagalnya mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Rabu (17/2/2021). ”Atas situasi ini warga akan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Ketua Yayasan Al Muhajirin Rahman Kholid, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak
Warga bakal melaporkan perkembangan yang ada kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. “Ini sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai potensi dan kemungkinan buruk,” ucapnya.
Dalam proses mediasi terakhir, pihak Sinarmas tidak fokus kepada persoalan wanprestasi yang menjadi materi utama gugatan mereka. Pengembang justru lebih fokus mengurusi mengenai substansi akidah dan ibadah umat muslim di Cluster Water Garden.
Baca Juga:
Misalnya dalam draf perjanjian perdamaian yang disodorkan, pengembang justru melarang musala didirikan warga untuk dipergunakan sebagai tempat salat Jumat. Di tempat itu juga tidak boleh dikumandangkan adzan dengan pengeras suara dan dilaksanakan pengajian.
“Ini sudah masuk ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim. Ini sebuah pelanggaran serius,” tegasnya.
Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi.
Pengembang juga kerap mengubah kesepakatan yang telah dibuat dalam rangkaian mediasi sebelumnya. Hal ini karena sejak awal mediasi tidak dilakukan langsung oleh prinsipal Sinarmas yang secara hukum berhak mengambil keputusan.