Geliat Panti Pijat di Jakarta saat PPKM: Kucing-kucingan agar Tak Terjamah Petugas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketika restoran dan bar diperkenankan beroperasi terbatas dengan segala persyaratan pembatasan pengunjung dan protokol kesehatan, panti pijat atau spa sauna di Jakarta memutar otak bagaimana caranya bisa buka kembali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).
Tempat spa sauna, panti pijat, diskotek, dan tempat hiburan malam (THM) di Jakarta saat ini memang tak boleh beroperasi. Upaya mengadu telah dilakukan mulai ke DPRD, Pemprov DKI, Kementerian, hingga aksi demo di Balai Kota DKI. Namun, semua langkah itu tak kunjung membuahkan hasil.
Baca juga: Langgar Aturan PSBB, Panti Pijat Plus-plus di Melawai Disegel Permanen
Sekitar 12 bulan lamanya dunia usaha tersebut tutup. Sebagian pengusaha patuh menjalani pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah pusat maupun Pemprov DKI.
Sebagian lainnya membuka secara diam-diam, ironisnya dengan tambahan layanan plus plus. Bahkan, beberapa dari usaha tersebut disegel setelah Satpol PP, BNNP, dan kepolisian melakukan razia. “Kami hanya menyambung hidup. Bila ditutup kami pasrah. Tapi, bila tidak (kena operasi), kami akan buka,” tutur Tm (34), salah satu manajer tempat hiburan malam di Jakarta Barat, Selasa (2/3/2021).
Untuk memuluskan kucing-kucingan antara tempatnya yang merupakan panti pijat dengan petugas, pihaknya berpura-pura sebagai bar.
Baca juga: Satpol PP DKI Segel Panti Pijat Berkedok Kafe dan Bar di Cengkareng
Pengunjungnya tak begitu banyak karena saat masuk mereka langsung diarahkan mencari pemijat (terapis) lalu masuk kamar melalui tangga belakang bar. Untuk masuk ke room, pengunjung diminta membayar deposit di meja depan resepsionis. Pembayaran via debit ATM, transfer, hingga tunai telah disediakan.
Berbeda aktivitas di klub malam, informasi tamu didapat dari jejaring WhatsApp. Satu per satu tamu diundang dan masuk dari pintu belakang. Dari situ tangga selebar dua pria dewasa menjadi satu-satunya akses masuk menuju lounge, room karaoke, serta bar.
Tempat spa sauna, panti pijat, diskotek, dan tempat hiburan malam (THM) di Jakarta saat ini memang tak boleh beroperasi. Upaya mengadu telah dilakukan mulai ke DPRD, Pemprov DKI, Kementerian, hingga aksi demo di Balai Kota DKI. Namun, semua langkah itu tak kunjung membuahkan hasil.
Baca juga: Langgar Aturan PSBB, Panti Pijat Plus-plus di Melawai Disegel Permanen
Sekitar 12 bulan lamanya dunia usaha tersebut tutup. Sebagian pengusaha patuh menjalani pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah pusat maupun Pemprov DKI.
Sebagian lainnya membuka secara diam-diam, ironisnya dengan tambahan layanan plus plus. Bahkan, beberapa dari usaha tersebut disegel setelah Satpol PP, BNNP, dan kepolisian melakukan razia. “Kami hanya menyambung hidup. Bila ditutup kami pasrah. Tapi, bila tidak (kena operasi), kami akan buka,” tutur Tm (34), salah satu manajer tempat hiburan malam di Jakarta Barat, Selasa (2/3/2021).
Untuk memuluskan kucing-kucingan antara tempatnya yang merupakan panti pijat dengan petugas, pihaknya berpura-pura sebagai bar.
Baca juga: Satpol PP DKI Segel Panti Pijat Berkedok Kafe dan Bar di Cengkareng
Pengunjungnya tak begitu banyak karena saat masuk mereka langsung diarahkan mencari pemijat (terapis) lalu masuk kamar melalui tangga belakang bar. Untuk masuk ke room, pengunjung diminta membayar deposit di meja depan resepsionis. Pembayaran via debit ATM, transfer, hingga tunai telah disediakan.
Berbeda aktivitas di klub malam, informasi tamu didapat dari jejaring WhatsApp. Satu per satu tamu diundang dan masuk dari pintu belakang. Dari situ tangga selebar dua pria dewasa menjadi satu-satunya akses masuk menuju lounge, room karaoke, serta bar.
(jon)