Ini Alasan Pengacara Gus Nur Selalu Walk Out di Sidang Perkara Ujaran Kebencian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa lagi-lagi tidak bisa menghadirkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dalam sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur .
Hari ini, Selasa (23/2/2021) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Toto Ridarto.
Baca juga: Keluarga Gus Nur Diusir dari Ruang Sidang Gara-gara Interupsi
Bukannya menghadirkan Gus Yaqut dan KH Said Aqil Siradj, jaksa malah mendatangkan saksi ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia Andika Dutha Bachari.
Persidangan hanya dihadiri jaksa, hakim, dan terdakwa Gus Nur meskipun secara virtual. Sedangkan tim pengacara Gus Nur memilih walk out atau tak mengikuti jalannya persidangan.
"Kami akan selalu walk out ketika terdakwa tidak dihadirkan. Kenapa? karena hampir 5 bulan kami tak bisa ketemu langsung dengan Gus Nur sehingga apa yang menjadi hak Gus Nur terhadap pembelaan ini dikurangi haknya," ujar pengacara Gus Nur, Ricky Fatamajaya, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Gus Nur Desak Gus Yaqut dan Said Aqil Tak Diistimewakan
Selain itu, permohonan penangguhan Gus Nur tak kunjung dipenuhi yang mana itu juga menjadi pertimbangan pihaknya melakukan walk out. Dia pun curiga jangan-jangan kasus yang menjerat kliennya dilakukan demi kepentingan politis semata.
"Harapan kami proses ini berkeadilan. Kalau prosesnya saja tak berkeadilan, bagaimana putusan nanti. Jangan sampai ini identik bukan persoalan hukum, tapi persoalan politik. Semoga kami diberikan akses dan mengabulkan apa yang kami minta. Kalaupun tak semuanya minimal sebagian," kata Ricky.
Hari ini, Selasa (23/2/2021) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Toto Ridarto.
Baca juga: Keluarga Gus Nur Diusir dari Ruang Sidang Gara-gara Interupsi
Bukannya menghadirkan Gus Yaqut dan KH Said Aqil Siradj, jaksa malah mendatangkan saksi ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia Andika Dutha Bachari.
Persidangan hanya dihadiri jaksa, hakim, dan terdakwa Gus Nur meskipun secara virtual. Sedangkan tim pengacara Gus Nur memilih walk out atau tak mengikuti jalannya persidangan.
"Kami akan selalu walk out ketika terdakwa tidak dihadirkan. Kenapa? karena hampir 5 bulan kami tak bisa ketemu langsung dengan Gus Nur sehingga apa yang menjadi hak Gus Nur terhadap pembelaan ini dikurangi haknya," ujar pengacara Gus Nur, Ricky Fatamajaya, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Gus Nur Desak Gus Yaqut dan Said Aqil Tak Diistimewakan
Selain itu, permohonan penangguhan Gus Nur tak kunjung dipenuhi yang mana itu juga menjadi pertimbangan pihaknya melakukan walk out. Dia pun curiga jangan-jangan kasus yang menjerat kliennya dilakukan demi kepentingan politis semata.
"Harapan kami proses ini berkeadilan. Kalau prosesnya saja tak berkeadilan, bagaimana putusan nanti. Jangan sampai ini identik bukan persoalan hukum, tapi persoalan politik. Semoga kami diberikan akses dan mengabulkan apa yang kami minta. Kalaupun tak semuanya minimal sebagian," kata Ricky.
(jon)