Kuasa Hukum Gus Nur Desak Gus Yaqut dan Said Aqil Tak Diistimewakan

Selasa, 23 Februari 2021 - 12:16 WIB
loading...
Kuasa Hukum Gus Nur...
Menteri Agama (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas dan Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj. Foto/Tangkapan layar @gusyaqut
A A A
JAKARTA - Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum, tak terkecuali Menteri Agama (Menag)YaqutCholil Qoumas atau GusYaqutdanKetua UmumPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said AqilSirodj . Tidak ada hak ekslusif bagi siapapun untuk mendapatkan perlakuan berbeda dimata hukum.

"Maka itu, berkaitan dengan bergulirnya proses hukum terhadap klien kami Gus Nur, kami sampaikan agenda sidang hari ini pemanggil ulang (ketiga) terhadap saksi saudara Said Aqil Siradj dan Yaqut Cholil Choumas. Keduanya, tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda dan harus hadir di persidangan, sebagaimana diatur KUHAP," kata Pengacara Gus Nur Azis Yanuar kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, hingga sidang ke 4 ini, terdakwa Gus Nur tidak pernah dihadirkan di muka persidangan. Padahal, surat permintaan menghadirkan terdakwa, yang sebelumnya diminta Majelis Hakim telah disampaikan oleh Tim Advokasi pada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan perkara di Pengadilan tanpa kehadiran terdakwa telah menyalahi ketentuan Pasal 145 KUHAP," tuturnya. Adapun terkait kebijakan Walk Out, kata dia, sepanjang terdakwa tidak dihadirkan di persidangan bakal terus dilakukan. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdakwa tanpa didampingi pengacara, padahal ancaman pidananya diatas 5 tahun sudah jelas menyalahi ketentuan pasal 54 KUHAP.

"Sikap Walk Out Tim Advokat itu sikap konsisten dalam menghadapi persidangan yang sesat dan dipaksakan tanpa mentaati KUHAP," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2342 seconds (0.1#10.140)