Laporkan Gus Nur, Sekjen PP GP Ansor Mengaku Dapat Perintah dari Gus Yaqut

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:26 WIB
loading...
Laporkan Gus Nur, Sekjen...
JPU menghadirkan saksi-saksi dalam sidang dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021).Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam sidang dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021) ini. Salah satunya, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor , Abdul Rahman.

Di persidangan saat memberikan kesaksiannya, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul Rahman mengatakan, mendapatkan perintah langsung dari Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan Gus Nur ke polisi.

Awalnya, Tim Penasihat Hukum Gus Nur, mencecar Abdul. Lantaran, Abdul yang pertama kali mengetahui adanya video diskusi pakar hukum tata negara Refly Harun dengan Gus Nur. "Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?," tanya tim penasihat hukum, Selasa (2/2/2021).

Abdul mengaku dalam video itu, menganggap ada sebagian pernyataan kalau Gus Nur dianggap menghina NU. "Tentu saja," jawab Abdul.

Tim penasihat hukum kembali mencecar Abdul. Apa tindakan selanjutnya setelah melihat video itu. Ia pun mengaku langsung melaporkan kepada Yaqut yang kini telah ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Agama. "Setelah mengetahui video itu, beberapa saat kemudian, dalam pertemuan pertama dengan ketum GP Ansor (Yaqut) saya melaporkan," ucap Abdul

Setelah melihat video itu, kata Abdul, Ketua GP Anshor Yaqut memerintahkan untuk ditindaklanjuti dengan membut laporan ke polisi. "Ketua GP Anshor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya," kata Abdul.

Abdul mengaku hanya diperintah menjadi saksi pelapor. Ia, tak membuat laporan itu. Lantaran, Yaqut langsung menunjuk tim hukum GP Anshor. "Saya diminta untuk jadi saksi pelapor," ucap Abdul.
--
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1900 seconds (0.1#10.140)