108 Pelanggar PSBB Kena Sanksi Bersihkan Danau Sunter

Senin, 18 Mei 2020 - 12:25 WIB
loading...
108 Pelanggar PSBB Kena Sanksi Bersihkan Danau Sunter
Melanggar PSBB, ratusan orang disuruh membersihkan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara, Senin (18/5/2020). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan 106 orang yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa warga yang ditangkap merupakan pengunjung, karyawan, dan wanita tuna susila dari tujuh kafe remang-remang.

"Kami mengungkap tindak pidana sekaligus pelanggaran PSBB Pergub DKI Nomor 33 dan 41 Tahun 2020 mengenai sejumlah kafe remang-remang yang masih beroperasi selama masa PSBB," ujar Budhi, Senin (18/5/2020). (Baca juga: Acuhkan PSBB, Enam Restoran di Jakpus dan Jakbar Didenda Rp30 Juta)

Dari total 106 orang, lima di antaranya ditetapkan tersangka karena berperan sebagai pemilik dan pengelola kafe remang-remang. "Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, Tim Reaksi Cepat Polres Jakarta Utara (Tim Tiger) juga mengamankan tujuh pemuda yang akan melakukan tawuran di Jalan Bugis, Tanjung Priok. (Baca juga: 24 Hari Operasi Ketupat Jaya, 19.940 Kendaraan Disuruh Putarbalik)

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko menuturkan sesuai Pergub Nomor 33 dan 41 Tahun 2020, maka 108 orang yang diserahkan dari Polres Metro Jakarta Utara akan diberikan sanksi membersihkan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Menurut dia, para pelanggar dijatuhkan sanksi membersihkan trotoar di sepanjang Danau Sunter Selatan. "Sanksi harus punya efek optimal. Memastikan seluruh aktivitas yang dijalankan masyarakat sesuai aturan," katanya.

Dia berharap sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar ini dapat menjadi sebuah catatan masyarakat untuk berperilaku disiplin. (Baca juga: Halau PKL, 100 Personel Satpol PP Dikerahkan Berjaga di Kawasan Tanah Abang)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)