Terbongkar! Begini Modus Mafia Tanah Terhadap Keluarga Dino Patti Djalal

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:10 WIB
loading...
Terbongkar! Begini Modus Mafia Tanah Terhadap Keluarga Dino Patti Djalal
Dino Patti Djalal. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian membongkar modus dan peran mafia tanah terhadap Zurni Hasyim Djalal, ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal .

Dalam aksinya para pelaku menggunakan modus penjualan tanah dan bangunan milik korban tanpa sepengetahuan korban ke pembeli yang kemudian membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya.


Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, sindikat pertama ini menggasak sertifikat tanah dan bangunan Ibunda Dino yang berada di Pondok Indah, Jalan Paradiso, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, 10 April 2019. Setelah sadar menjadi korban mafia tanah, kasus ini langsung dilaporkan pada 22 April 2019.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan seperti pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan hingga penangkapan tersangka. Dwiasi menyebut pemanggilan saksi dilakukan sejak Juli 2020. Diketahui, Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah.

Dwiasi melanjutkan pada 10 April 2019 terdapat pembeli atas nama Van dan Fery. Kemudian Mustopa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan tersebut kepada Arnold yang mengaku sebagai pihak dari Van.

Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban pada 22 April 2019 terbit Akta Jual Beli (AJB) yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van. Padahal, korban tidak pernah menghadap Notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.

"Terhadap AJB itu juga Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Dwiasi.


Pada laporan pertama dengan tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah, polisi telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap yakni AS, SS dan DR.

"Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang," ucapnya.

Polisi mengembangkan kasus berbekal keterangan ketiga pelaku tersebut. Kemudian, menangkap dua tersangka sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa 16 Februari 2021 di Ampera, Jakarta Selatan. Keduanya adalah VG dan FS
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2274 seconds (0.1#10.140)