Terbongkar! Begini Modus Mafia Tanah Terhadap Keluarga Dino Patti Djalal
loading...
A
A
A
Keluarga Dino Patti Djalal kembali melaporkan kasus mafia tanah pada 11 November 2020. Objek tanah dan bangunan yang diperkarakan merupakan properti milik Ibunda Dino yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan.
Meski begitu, objek ini bukan atas nama Ibunda Dino melainkan atas nama Yurmisnarwati yang merupakan keluarga Ibunda Dino.
Kepemilikan properti itu berpindah tangan ke pembeli berinisial SH. Sindikat ini modusnya menggunakan dokumen-dokumen palsu. "Berupa KTP palsu, fotokopi kartu keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu. Diketahui melalui penyelidikan, semua dokumen palsu disiapkan oleh RS," ujar Dwiasi.
Dia menyebut proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan Notaris juga diperankan figur korban palsu. Awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar Rp19,5 miliar dan pembayaran dilakukan secara cicil.
"Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban," katanya.
Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu. Berikut figur orang yang memerankan Yurmisnarwati. "Diperankan oleh AN dan suami Yurmisnarwati diperankan AG," ujarnya.
Dwiasi menjelaskan cara tersangka mendapatkan sertifikat asli tanah dan bangunan itu yakni meminjam sertifikat dengan alibi untuk melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati," ungkapnya.
Dalam pengembangan kasus ini polisi menangkap Ali Topan pada 11 November 2020 dan Agus Setiawan pada 13 November 2020. Dwiasi menyebut penyidik sempat memeriksa Fredy Kusnadi (FK). Namun, FK belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada alat bukti bahwa FK terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi kembali menangkap tersangka R pada Minggu 14 Februari 2021. Dia berperan menyiapkan surat identitas palsu. Selanjutnya, menangkap AN sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB.
Pihak keluarga Dino yakni Yurmisnarwati kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2021. Dia melaporkan tentang pemalsuan jual beli properti yakni tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan.
Meski begitu, objek ini bukan atas nama Ibunda Dino melainkan atas nama Yurmisnarwati yang merupakan keluarga Ibunda Dino.
Kepemilikan properti itu berpindah tangan ke pembeli berinisial SH. Sindikat ini modusnya menggunakan dokumen-dokumen palsu. "Berupa KTP palsu, fotokopi kartu keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu. Diketahui melalui penyelidikan, semua dokumen palsu disiapkan oleh RS," ujar Dwiasi.
Dia menyebut proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan Notaris juga diperankan figur korban palsu. Awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar Rp19,5 miliar dan pembayaran dilakukan secara cicil.
"Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban," katanya.
Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu. Berikut figur orang yang memerankan Yurmisnarwati. "Diperankan oleh AN dan suami Yurmisnarwati diperankan AG," ujarnya.
Dwiasi menjelaskan cara tersangka mendapatkan sertifikat asli tanah dan bangunan itu yakni meminjam sertifikat dengan alibi untuk melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati," ungkapnya.
Dalam pengembangan kasus ini polisi menangkap Ali Topan pada 11 November 2020 dan Agus Setiawan pada 13 November 2020. Dwiasi menyebut penyidik sempat memeriksa Fredy Kusnadi (FK). Namun, FK belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada alat bukti bahwa FK terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi kembali menangkap tersangka R pada Minggu 14 Februari 2021. Dia berperan menyiapkan surat identitas palsu. Selanjutnya, menangkap AN sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB.
Pihak keluarga Dino yakni Yurmisnarwati kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2021. Dia melaporkan tentang pemalsuan jual beli properti yakni tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan.