Terbongkar! Begini Modus Mafia Tanah Terhadap Keluarga Dino Patti Djalal

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:10 WIB
loading...
Terbongkar! Begini Modus Mafia Tanah Terhadap Keluarga Dino Patti Djalal
Dino Patti Djalal. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian membongkar modus dan peran mafia tanah terhadap Zurni Hasyim Djalal, ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal .

Dalam aksinya para pelaku menggunakan modus penjualan tanah dan bangunan milik korban tanpa sepengetahuan korban ke pembeli yang kemudian membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya.


Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, sindikat pertama ini menggasak sertifikat tanah dan bangunan Ibunda Dino yang berada di Pondok Indah, Jalan Paradiso, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, 10 April 2019. Setelah sadar menjadi korban mafia tanah, kasus ini langsung dilaporkan pada 22 April 2019.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan seperti pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan hingga penangkapan tersangka. Dwiasi menyebut pemanggilan saksi dilakukan sejak Juli 2020. Diketahui, Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah.

Dwiasi melanjutkan pada 10 April 2019 terdapat pembeli atas nama Van dan Fery. Kemudian Mustopa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan tersebut kepada Arnold yang mengaku sebagai pihak dari Van.

Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban pada 22 April 2019 terbit Akta Jual Beli (AJB) yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van. Padahal, korban tidak pernah menghadap Notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.

"Terhadap AJB itu juga Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Dwiasi.


Pada laporan pertama dengan tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah, polisi telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap yakni AS, SS dan DR.

"Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang," ucapnya.

Polisi mengembangkan kasus berbekal keterangan ketiga pelaku tersebut. Kemudian, menangkap dua tersangka sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa 16 Februari 2021 di Ampera, Jakarta Selatan. Keduanya adalah VG dan FS

Keluarga Dino Patti Djalal kembali melaporkan kasus mafia tanah pada 11 November 2020. Objek tanah dan bangunan yang diperkarakan merupakan properti milik Ibunda Dino yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan.

Meski begitu, objek ini bukan atas nama Ibunda Dino melainkan atas nama Yurmisnarwati yang merupakan keluarga Ibunda Dino.

Kepemilikan properti itu berpindah tangan ke pembeli berinisial SH. Sindikat ini modusnya menggunakan dokumen-dokumen palsu. "Berupa KTP palsu, fotokopi kartu keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu. Diketahui melalui penyelidikan, semua dokumen palsu disiapkan oleh RS," ujar Dwiasi.

Dia menyebut proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan Notaris juga diperankan figur korban palsu. Awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar Rp19,5 miliar dan pembayaran dilakukan secara cicil.

"Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban," katanya.

Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu. Berikut figur orang yang memerankan Yurmisnarwati. "Diperankan oleh AN dan suami Yurmisnarwati diperankan AG," ujarnya.

Dwiasi menjelaskan cara tersangka mendapatkan sertifikat asli tanah dan bangunan itu yakni meminjam sertifikat dengan alibi untuk melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati," ungkapnya.


Dalam pengembangan kasus ini polisi menangkap Ali Topan pada 11 November 2020 dan Agus Setiawan pada 13 November 2020. Dwiasi menyebut penyidik sempat memeriksa Fredy Kusnadi (FK). Namun, FK belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada alat bukti bahwa FK terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi kembali menangkap tersangka R pada Minggu 14 Februari 2021. Dia berperan menyiapkan surat identitas palsu. Selanjutnya, menangkap AN sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB.

Pihak keluarga Dino yakni Yurmisnarwati kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2021. Dia melaporkan tentang pemalsuan jual beli properti yakni tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan.

Menurut Dwiasi, tanah dan bangunan itu atas nama Yurmisnarwati. Namun, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Zurni Hasyim Djalal. Ibunda Dino mengatasnamakan tanah bangunan itu Yurmisnarwati untuk mempermudah proses jual beli. Sebab, Ibunda Dino kerap bepergian ke luar negeri.

Peristiwa pemalsuan atas laporan ini terjadi pada 2020. Seorang berinisial L menghubungi Yurmisnarwati untuk membeli tanah dan bangunannya dengan cara membawa calon pembeli yakni Fredy Kusnadi.


Namun, pada Januari 2021 penyidik menyarankan Dino Patti Djalal mengecek sertifikat rumah dan bangunan itu ke BPN. Diketahui, sertifikat tanah dan bangunan tersebut sudah beralih nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan.

Namun, polisi belum menetapkan Fredy Kusnadi sebagai tersangka. Dwiasi menyebut hingga kini Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka.

"Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua laporan polisi. Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti relevan. Proses pembuktian adalah materi penyidikan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah serta tetap ada aturannya," ujar Dwiasi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.140)