Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro

Minggu, 24 Januari 2021 - 07:59 WIB
loading...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lagi-lagi kawanan penipu pasangan suami istri (pasutri) dijebloskan ke tahanan. Kasus ini menambah daftar panjang pasutri yang secara bersama-sama masuk bui karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kali ini menimpa pasutri Donny Widjaja-Kurnia Mochtar yang melakukan penipuan terhadap pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari. Hingga akhirnya keduanya mengalami kerugian Rp 44.900.000.000. Kasu ini juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, para pelaku dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.

Donny Widjaja alias Denny Kriswanto, lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit II Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Menyusul isterinya Kurnia Mochtar ditahan penyidik pada akhir Desember 2020, setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama lima orang anggota komplotannya yang lain pada tanggal 19 November 2020. Kuasa Hukum Andreas-Maya, Mahatma Mahardika mengatakan, kasusnya sendiri bermula tatkala Donny yang mengaku sebagai menantu dari mantan kapolri Purnawirawan Jenderal Bapak Timur Pradopo, melakukan bujuk rayu terhadapMaya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas untuk menawarkan korban kerja sama bisnis batu bara dansolar, dengan iming-iming akan memberi keuntungan yang cukup besar. Tertarik keuntungan yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya AndreasReza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project pembelian minyak solar/High Speed Diesel Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp6,9miliar di transfer korban ke rekening PT Sumber Baru Indah.

Melihat korbannya mudah diperdaya, dengan segala tipu dayanya (pravorum dissipate) aksi kriminal Denny Kriswanto terus berlanjut.Maya Miranda Ambarsari dan suaminya AndreasReza Nazarudin diminta lagi menyerahkan uang dengan dalih adanya pekerjaan batu bara serta tingginya permintaan batu bara dan solar Lalu berturut-turut ada penggelontoran uang ke rekening Denny Kriswanto alias Donny Widjaja hingga total keseluruhan uang yang telah diterima oleh pelaku sebesar Rp44.900.000.000.

“Setahun berlalu, pada Oktober2019, Denny Kriswanto hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya AndreasReza Nazarudin sebesar Rp1,5 miliar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri. Setelah berhasil menilep uang sebesar Rp44.900.000.000 pelaku menghilang dan sulit ditemui. Malahan, sebelum menghilang Donny Widjaja sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan mesjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp2,2 miliar,” terang Mahatma dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021).

Sejak awal rupanya Donny Widjaja alias Donny Kriswanto telah memiliki mens rea. Dengan motif untuk menutupi status terpidananya, Ia merencanakan matang kejahatannya secara terstruktur dan sistematis, Ia memiliki nama lain sebagai Denny Kriswanto, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan No. NIK 3174071112750012, yang diterbitkan pada tahun 2015. Sedangkan nama Donny Widjaja berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013. Berdasarkan fakta ini ia dikenakan pidana tambahan pasal pemalsuan.

Pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun. Pelaku dari awal sudah memiliki itikad tidak baik sebelum menjalankan aksinya. Berpenampilan alim dan sopan. Saban datang ke rumah korban di bilangan Pondok Indah-Donny Widjaja alias Denny Kriswanto selalu menumpang salat bahkan mengaji. Ia sengaja meninggikan suaranya tatkala melantunkan ayat-ayat suci Alquran.

“Atas dasar hal tersebut, klien Kami dengan selalu mengedepankan itikad baik memberikan kepercayaan kepada Denny Kriswanto alias Donny Widjaja yang pada akhirnya telah mencederai kepercayaan Klien kami tersebut, hal mana bak air susu dibalas dengan air tuba (reciprocator lacte aqua per italiam),” tuturnya. Menurut Mahatma, karena pelaku menghilang, pada awal Januari 2020 meminta bantuan Ippiandi koleganya untuk mencari tahu keberadaan Denny Kriswanto alias Donny Wdjaja. Maklum Ippiandi adalah orang yang pertama kali memperkenalkannya kepada keluarga Andreas Reza Nazarudin. Setelah dua pekan dicari, akhirnya tanggal 14 Januari 2020, Denny Kriswanto alias Donny Widjaja, pada pukul 01.30 tiba di rumah Andreas Reza Nazarudin di Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, guna membahas pertanggungjawaban uang sebesar Rp44.900.000.000 yang telah diterimanya.

Alih-alih mempertanggungjawabkan keuangan, Denny Kriswanto alias Donny Widjaja dengan enteng malah hanya meminta maaf. Menyatakan tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan. Ia mengaku uang sebesar Rp44.900.000.000 habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah. Antara lain motor Ducati, jam tangan mewah Audemarst Riquet dan beberapa tas mewah Louise Vuitton.

Sungguh amat sangat disayangkan, budi baik berupa kepercayaan yang telah diberikan oleh Klien Kami dibalas dengan kejahatan (bonum remuneretur et malum). Perbuatan jahatnya Denny Kriswanto dan Kurnia istrinya, kini harus ditebus dengan dinginnya dinding penjara. Juga dipastikan bakal menyusul 5 (lima) orang komplotan lainnya.

Perbuatan Denny Kriswanto alias Donny Widjaja dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli), agar tidak diketahui asal-usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Klien Kami selaku Warganegara yang taat dan patuh, serta percaya kepada Hukum selalu memegang teguh prinsip dan nilai-nilai moralitas bahwa : “Keadilan akan menemukan jalannya sendiri” (Justitia ejus per viam invenient) Biar masyarakat yang menilai. Klien kami lebih memilih focus kepada pekerjaannya. Mengabdi untuk kepentingan bangsa jauh lebih penting” ujar Mahatma lagi.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2063 seconds (0.1#10.140)