Hari Ini Gisel Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Jum'at, 08 Januari 2021 - 06:13 WIB
loading...
Hari Ini Gisel Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Gisella Anastasia (Gisel) atas kasus video syur pada hari ini, Jumat (8/1/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Gisella Anastasia (Gisel) pada hari ini, Jumat (8/1/2021). Gisel bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus video syur .

"Untuk saudari GA rencana besok (hari ini) kami lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir pada pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Gisel sempat absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (4/1/2021). Gisel mengaku saat itu sedang ada kegiatan, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada 8 Januari 2021. ( )

Gisel berjanji memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini. Mantan istri Gading Marten itu bakal kooperatif menjalani semua proses hukum di Polda Metro Jaya.

"Dalam hal ini saya sebagai Warga Negara Indonesia yang baik akan terus bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Gisel saat konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu (6/1/2021) malam.

Sekadar informasi, Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD). Yukinobu alias Nobu sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Senin (4/1/2021).

Gisel dan Nobu sama-sama mengakui perbuatan mesumnya tersebut. Keduanya meminta maaf atas perbuatannya itu. Meskipun telah meminta maaf, Yusri memastikan bahwa proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan. "Minta maaf, proses hukum tetap jalan," ucap Yusri. ( )

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)