Polisi Tangkap Pria Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar di Kelapa Dua Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pria berinisial JS (34) karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya berinisial SF. JS disangkakan tindak pidana pornografi .
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada 13 November 2023 di Kelapa Dua, Cimanggis. Korban SF mendapat informasi dari temannya yang mendapat kiriman WhatsApp mengandung konten pornografi.
"Awalnya korban mendapat info dari temannya yang mendapat kiriman pesan WhatsApp mengandung konten pornografi berupa foto dan video. Korban merasa malu dan melaporkan ke SPKT Polres Metro Depok," kata Made, Selasa (28/11/2023).
Made menyebut korban sempat merasa malu saat hendak melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun korban SF akhirnya memberanikan diri melapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B/1372/XI/2023/Spkt/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada 20 November 2023.
Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap tersangka. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti print out WhatsApp dan satu buah handphone Xiaomi Note 10S.
Pelaku JS menyebar foto dan video syur SF ke platform media sosial hingga email. Atas perbuatannya JS kini diamankan di Polres Depok. JS disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada 13 November 2023 di Kelapa Dua, Cimanggis. Korban SF mendapat informasi dari temannya yang mendapat kiriman WhatsApp mengandung konten pornografi.
"Awalnya korban mendapat info dari temannya yang mendapat kiriman pesan WhatsApp mengandung konten pornografi berupa foto dan video. Korban merasa malu dan melaporkan ke SPKT Polres Metro Depok," kata Made, Selasa (28/11/2023).
Made menyebut korban sempat merasa malu saat hendak melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun korban SF akhirnya memberanikan diri melapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B/1372/XI/2023/Spkt/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada 20 November 2023.
Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap tersangka. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti print out WhatsApp dan satu buah handphone Xiaomi Note 10S.
Pelaku JS menyebar foto dan video syur SF ke platform media sosial hingga email. Atas perbuatannya JS kini diamankan di Polres Depok. JS disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(thm)