Ormas Ini Desak Polisi Jerat Gisel dengan Pasal Perselingkuhan

Minggu, 03 Januari 2021 - 15:09 WIB
loading...
Ormas Ini Desak Polisi Jerat Gisel dengan Pasal Perselingkuhan
Artis Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) mendesak polisi menjerat artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan pasal perselingkuhan. Tentunya selain sangkaan pasal dalam UU ITE dan Pornografi.

Gisel dan Michael Yukinobu melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017. Hubungan seks mereka direkam lalu tersebar di dunia maya hingga akhirnya keduanya ditetapkan tersangka kasus video porno. Sementara, pada tahun 2017 status Gisel masih istri Gading Marten yang kemudian pada 2019 Gisel dan Gading bercerai. (Baca juga: Akankah Gisel dan Michael Yukinobu Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Besok?)

Kabid OKK Pekat Agus Hutapea meminta Kapolda Metro Jaya menambahkan pasal tentang perselingkuhan untuk menjerat Gisel. "Pasal berlapis itu. Dia sudah langgar Undang-Undang ITE terus kebohongan publik tambah lagi perselingkuhan," kata Agus seperti dikutip Barista RCTI, Sabtu (2/1/2021).

Sekadar mengingatkan lagi, ini perjalanan kasus video syur Gisel-Michael Yukinobu yang berhasil dihimpun SINDOnews. (Baca juga: Gisel dan Michael Yukinobu Ketemuan di Polda Metro Jaya 4 Januari 2021)

7 November 2020
Dunia maya dihebohkan video seks mirip Gisel. Berdurasi 19 detik, video tersebut membuat nama Gisel menjadi trending topic di Twitter. Dalam video itu tampak perempuan mirip Gisel melakukan hubungan intim dengan seorang pria.

17 November 2020
Polisi melakukan pemeriksaan perdana terhadap Gisel terkait kasus video syur mirip artis. Gisel diperiksa selama lima jam mulai pukul 11.00-16.00 WIB. "Kita ikutin saja prosedurnya sebagai warga negara yang baik datang dan ikutin saja prosedurnya," ujar Gisel di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

23 Desember 2020
Gisel memenuhi pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait video syur mirip artis. "Terima kasih, saya cuma penuhi panggilan saja," kata Gisel saat turun dari Toyota Alphard putih yang mengantarnya.

29 Desember 2020
Gisel dan Michael Yukinobu ditetapkan tersangka kasus video porno. Keduanya terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Gisel dan Michael Yukinobu akan diperiksa pekan depan di Polda Metro Jaya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)