Begal Remaja di Teluk Pucung hingga Tewas, Geng Motor Akatsuki 2018 Digulung
loading...
A
A
A
BEKASI - Sepekan pasca beraksi, Polres Metro Bekasi meringkus kawanan geng motor Akatsuki 2018. Mereka beraksi secara sadis di Jalan Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin 21 Desember lalu.
Dalam peristiwa sadis itu, geng motor ini membegal korban APP (16) hingga tewas. Bahkan, sepeda motor korban dibawa kabur kawanan geng motor ini.
”Kami amankan sebanyak 7 dari 8 orang yang beraksi secara sadis dan membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Terungkap, Remaja Tewas Penuh Luka di Teluk Pucung Bekasi Dihabisi Begal Motor)
Adapun pelaku yang ditangkap yakni Nur Fajar (25), Muhammad Alfrans (18), Muhammad Nur Fadillah (25), dan Akmal (17). Lalu tiga pelaku masih di bawah umur berinisial AMM (17), AWS (17), dan IDP (17). ”Kawanan geng motor ini menamakan ditinya Akatsuki 2018,” kata Kapolres.
Wijonarko menjelaskan, secara keseluruhan yang berhasil diamankan ada 7 orang pelaku kejadian curas, berikut 4 unit sepeda motor, termasuk dua bilah sajam berupa celurit. ”Setiap beraksi kawanan geng motor ini selalu menciderai korbanyak dengan senjata tajam,” ungkapnya.
Awal mula penangkapan pelaku berdasarkan identifikasi CCTV yang merekam saat korban dihadang dan dianiaya menggunakan senjata tajam. Hasil penyelidikan petugas berhasil mengetahui beberapa pelaku pada hari Jumat (25/12) sekitar pukul 20.00 WIB. (Baca juga: Kawanan Begal Bercelurit Rampas Motor Perempuan di Cipendawa Bekasi)
“Kita menangkap satu pelaku. Kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di Jakarta Selatan. Berlanjut dan pada hari Minggu (27/12), kita mengamankan tiga pelaku lagi,” ungkapnya.
Apalagi, kelompok tersebut memang berniat mencari targetnya secara acak. Korban APP yang saat itu berkendara sendirian kemudian berpapasan hingga meregang nyawa karena berusaha melawan. Akibatnya, korban tewas di tempat kejadian setelah mengalami luka robek di bagian dada, dagu dan lengan sebelah kiri.
"Pelaku menggunakan sepeda motor, itu berpapasan dengan satu orang korban yang menggubkanan sepeda motor. Tiba-tiba kelompok pelaku langsung mengeroyok dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban sempat melawan,” tegasnya.
Sebanyak 3 orang pelaku yang telah berusia di atas 17 tahun akan diancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Dalam peristiwa sadis itu, geng motor ini membegal korban APP (16) hingga tewas. Bahkan, sepeda motor korban dibawa kabur kawanan geng motor ini.
”Kami amankan sebanyak 7 dari 8 orang yang beraksi secara sadis dan membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Terungkap, Remaja Tewas Penuh Luka di Teluk Pucung Bekasi Dihabisi Begal Motor)
Adapun pelaku yang ditangkap yakni Nur Fajar (25), Muhammad Alfrans (18), Muhammad Nur Fadillah (25), dan Akmal (17). Lalu tiga pelaku masih di bawah umur berinisial AMM (17), AWS (17), dan IDP (17). ”Kawanan geng motor ini menamakan ditinya Akatsuki 2018,” kata Kapolres.
Wijonarko menjelaskan, secara keseluruhan yang berhasil diamankan ada 7 orang pelaku kejadian curas, berikut 4 unit sepeda motor, termasuk dua bilah sajam berupa celurit. ”Setiap beraksi kawanan geng motor ini selalu menciderai korbanyak dengan senjata tajam,” ungkapnya.
Awal mula penangkapan pelaku berdasarkan identifikasi CCTV yang merekam saat korban dihadang dan dianiaya menggunakan senjata tajam. Hasil penyelidikan petugas berhasil mengetahui beberapa pelaku pada hari Jumat (25/12) sekitar pukul 20.00 WIB. (Baca juga: Kawanan Begal Bercelurit Rampas Motor Perempuan di Cipendawa Bekasi)
“Kita menangkap satu pelaku. Kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di Jakarta Selatan. Berlanjut dan pada hari Minggu (27/12), kita mengamankan tiga pelaku lagi,” ungkapnya.
Apalagi, kelompok tersebut memang berniat mencari targetnya secara acak. Korban APP yang saat itu berkendara sendirian kemudian berpapasan hingga meregang nyawa karena berusaha melawan. Akibatnya, korban tewas di tempat kejadian setelah mengalami luka robek di bagian dada, dagu dan lengan sebelah kiri.
"Pelaku menggunakan sepeda motor, itu berpapasan dengan satu orang korban yang menggubkanan sepeda motor. Tiba-tiba kelompok pelaku langsung mengeroyok dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban sempat melawan,” tegasnya.
Sebanyak 3 orang pelaku yang telah berusia di atas 17 tahun akan diancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(thm)