Kasus Pemalsuan Pelat Nomor, Kejari Tangsel Sebut Berkas P21

Kamis, 24 Desember 2020 - 07:02 WIB
loading...
Kasus Pemalsuan Pelat Nomor, Kejari Tangsel Sebut Berkas P21
Seorang petugas tengah memotong rumput di depan Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Hambali/Okezone
A A A
TANGERANG SELATAN - Kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan yang melibatkan bos dealer di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21.

"P21 nya sudah turun. Tinggal menunggu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umumnya," jelas Kepala Seksi Tindak Pindana Umum (Kasipidum) Kejari Tangsel, Taufiq Fauzi kepada SINDOnews, Rabu 23 Desember 2020.

Menurut dia, kasus itu akan segera disidangkan di pengadilan. Hanya saja, kata Taufiq, hingga kini penuntut umum masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian.

"InsyaAllah segera kita sidangkan setelah pelimpahan penyidik ke penuntut umum. Kalau ditanya kapannya, belum ada kabar pasti. Menunggu pelimpahannya ya," katanya. ( )

Tersangka pemalsuan itu berinisial KK. Pihak kepolisian telah menetapkannya menjadi tersangka beberapa bulan silam. Berkas perkara tahap I telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan pada tanggal 30 November 2020.

Pelapornya adalah dari LQ Indonesia Lawfirm. Pihak pelapor menduga, adanya intervensi agar kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan itu dihentikan. Mereka pun mengapresiasi pihak kejaksaan, karena tetap profesional dan melanjutkan perkaranya hingga P21.

"Ternyata respon dari kejaksaan positif. Kemudian perkara diekspose dan digelar oleh petinggi kejaksaan dan dinyatakan memenuhi unsur (Fulltoide) dan akhirnya dinyatakan P21," jelas Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.

Dia menjelaskan, pihaknya tak gentar melawan oknum legislatif yang berusaha "bermain" dalam kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan itu. Dia pun meminta agar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mau menyoroti kasus ini.

"Apakah seorang tersangka yang memalsukan dan melecehkan profesi dan institusi Polri dengan memalsukan surat keterangan kendaraan didiamkan. Hingga saat ini tidak ditangkap dan tidak ditahan?," jelasnya. ( )

Dia mengingatkan, agar oknum legislatif yang berusaha mengintervensi kasus tersebut agar jangan memerankan diri menjadi "Markus". Sebaliknya, Alvin menyarankan agar fokus dengan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.

"Akan kami pastikan keadilan dan hukum ditegakkan untuk mendorong agar tersangka ditahan, karena syarat obyektif dan subyekti penahanan sudah terpenuhi. Segera tahan tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan KK sebagai tersangka melalui gelar perkara internal. Langkah itu ditempuh setelah penyidik memiliki lebih dari 2 alat bukti dalam kasus Pidana Perlindungan Konsumen dalam modus plat kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020.

Perkara itu sendiri terjadi ketika LQ Indonesia Lawfirm membeli sebuah mobil operasional kantor dan dijanjikan akan diberikan pelat nomor sementara oleh dealer sebagaimana dicantumkan dalam Surat Pesanan Kendaraan (SPK). Setelah SPK ditandatangani, kemudian uang tanda jadi dan Down Payment (DP) ditransfer. Kendaraan selanjutnya diantar dengan kondisi sudah terpasang pelat nomor. Berikutnya, karyawan LQ Indonesia Lawfirm tersontak kaget saat mengendarai mobil namun dihentikan polisi lalu lintas.

"Begitu pihak kita mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh dealer PT JKM ke Polda Metro Jaya dan ternyata surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain," ungkap Alvin menceritakan kronologis awal perkara itu.

Mengetahui hal itu, LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan 2 kali surat somasi kepada tersangka KK selaku bos PT JKM. Namun jawaban yang diterima hanya singkat dan menyatakan bahwa mereka tidak sependapat dengan materi somasi tersebut.

"Lalu kita laporkan ke Polres Tangsel. Dalam 3 bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi, maka diperoleh 2 alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana. Pihak penyidik sependapat bahwa terlapor, KK, ditetapkan sebagai tersangka," ucap Alvin.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)