Mobil Disetop Polisi, Konsumen Persoalkan Pelat Nomor Palsu dari Dealer

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 16:16 WIB
loading...
Mobil Disetop Polisi, Konsumen Persoalkan Pelat Nomor Palsu dari Dealer
Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan tengah menangani kasus pemalsuan pelat nomor sementara mobil palsu. Bahkan, Polres Tangsel ini juga telah menetapkan salah seorang tersangka dalam kasus pemalsuan pelat nomor mobil palsu yang dilaporkan oleh Priyono Adi Nugroho.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Polres Tangsel Nomor : B/383/X/2020/Reskrim, tanggal 9 Oktober 2020. Praktik pemalsuan yang diduga berlangsung sejak lama itu terungkap lantaran mobil yang dibeli Priyono disetop polisi lalu lintas karena menggunakan pelat nomor palsu.

Priyono yang juga adalah wakil ketua dari sebuah lembaga firma hukum ini membuat laporan setelah sempat mengirim somasi kepada salah satu pemimpin perusahaan mobil yang berada di Alam Sutere, Serpong, Tangsel, berinisial KK. (Baca Juga: Tertangkap Gunakan Pelat Palsu, Pemilik Mobil Mengaku Lupa Ganti)

Perkara pidana Perlindungan konsumen ini terjadi ketika sebuah kantor firma hukum membeli sebuah mobil untuk operasional kantor ke salah satu dealer mobil di Alam Sutera. Lalu pegawai dealer menjanjikan akan memberikan pelat nomor sementara. Perjanjian itu disebutkan dalam surat resmi dealer yang ditandatangani pula oleh marketing dan supervisor.

Setelah Surat Pesanan Kendaraan (SPK) ditandatangani, uang tanda jadi dan Down Payment (DP), kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang pelat nomor sementara tersebut. Namun karyawan kantor firma hukum itu kaget, lantaran saat mobil digunakan tiba-tiba dihentikan polisi lalu lintas akibat pelat nomor sementara dinyatakan palsu.

Mengetahui hal tersebut, kantor firma hukum itu mengirimkan 2 kali somasi ke Direktur Utara (Dirut) dealer tersebut. Namun melalui Kuasa hukumnya, KK justru berkilah. Karena merasa dirugikan, kantor firma hukum tersebut membuat laporan di Polres Tangsel.

"Dalam 3 bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi maka diperoleh 2 alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana, perkara naik ke tingkat penyidikan," terang ketua kantor firma hukum yang menjadi korban pemalsuan, Alvin Lim, Sabtu (10/10/2020).

Alvin mengatakan, bos dealer N itu melanggar ketentuan Pasal 8f Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen soal "Penjualan produk tidak sesuai keterangan". Kini pihak penyidik sependapat bahwa KK sah untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tidak akan segan-segan menindak oknum manapun yang merugikan dan melecehkan firma hukum kami. Kehormatan bagi aparat penegak hukum adalah harga mati," katanya.

Dijelaskan dia, bahwa dealer itu dengan sengaja memberikan pelat sementara palsu dengan tujuan keuntungan semata. Alvin memberi ilustrasi, jika biaya pelat sementara berkisar Rp2 juta, maka jika penjualan kendaraan sebulan mencapai 25 unit berarti dealer sudah mengambil untung Rp50 juta per bulan atau Rp600juta setahun untuk 1 dealer.

"Dealer ini memiliki banyak dealer di luar dealer Alam Sutera. Maka secara keseluruhan dealer mengantongi keuntungan ekstra dari tidak membeli pelat sementara yang asli. Jika ada 10 dealer maka sudah merugikan pemasukan negara sejumlah Rp6 miliar setahun dari modus pelat sementara palsu ini," katanya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra belum memberikan tanggapan detail atas bisnis gelap dealer yang memalsukan pelat nomor kendaraan. Namun dari SP2HP yang beredar tertera keterangan, bahwa polisi akan segera memeriksa KK yang statusnya telah menjadi tersangka.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2248 seconds (0.1#10.140)