Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu Karyawan Swasta Warga Cempaka Putih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap identitas pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan berpelat TNI palsu yang ugal-ugalan ditol Jakarta-Cikampek KM 56. Pengemudi Fortuner tersebut bernama Ir Pierre WG Abraham seorang karyawan swasta.
"Identitas tersangka yaitu inisial PWGA. Lahir di Manado, 1 Agustus 1971," ujar Dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Kamis (18/4/2024).
"Merupakan karyawan swasta yang beralamat di Jalan Mardani Raya, Kelurahan Cempaka Putih Barat Jakpus," imbuhnya.
Wira menambahkan pelat nomor tersebut milik kerabat Pierre. Namun, diketahui pelat tersebut dilakukan pemutihan oleh Mabes TNI hingga akhirnya dipakai oleh Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi, pelapor dalam kasus tersebut.
"Didapatkan bahwa pelaku bukan merupakan anggota TNI. Dan pelat tersebut adalah milik kerabatnya atau keluarganya," jelasnya.
Wira menyebut Pierre sempat membuang pelat nomornya seusai kasus tersebut viral di media sosial.
"Ketika di Bandung pelat dibuang di sebuah sungai di Lembang, yang mana setelah mendapatkan keterangan tersebut tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pencarian terhadap pelat nomor yang dibuang di daerah Lembang Bandung," katanya.
Atas perbuatannya, Pierre Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
"Identitas tersangka yaitu inisial PWGA. Lahir di Manado, 1 Agustus 1971," ujar Dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
"Merupakan karyawan swasta yang beralamat di Jalan Mardani Raya, Kelurahan Cempaka Putih Barat Jakpus," imbuhnya.
Wira menambahkan pelat nomor tersebut milik kerabat Pierre. Namun, diketahui pelat tersebut dilakukan pemutihan oleh Mabes TNI hingga akhirnya dipakai oleh Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi, pelapor dalam kasus tersebut.
"Didapatkan bahwa pelaku bukan merupakan anggota TNI. Dan pelat tersebut adalah milik kerabatnya atau keluarganya," jelasnya.
Wira menyebut Pierre sempat membuang pelat nomornya seusai kasus tersebut viral di media sosial.
"Ketika di Bandung pelat dibuang di sebuah sungai di Lembang, yang mana setelah mendapatkan keterangan tersebut tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pencarian terhadap pelat nomor yang dibuang di daerah Lembang Bandung," katanya.
Atas perbuatannya, Pierre Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
(kri)