Pengemudi Arogan Fortuner Pelat Dinas TNI Palsu Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi mobil Fortuner bersikap arogan saat berkendara dengan menggunakan pelat dinas TNI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek berinisial PWGA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (17/4/2024).
Lebih lanjut, Titus menjelaskan bahwa PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. "(Dijerat Pasal 263 KUHP," tegas Titus.
Berikut isi Pasal 263:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sebelumnya, viral video seornag pengemudi Fortuner tersebut menyalip antrean kendaraan dari arah kiri. Akibatnya, sempat terjadi senggolan dengan mobil lain akibat ulah Fortuner tersebut.
Saat itu pemobil lain menegur pengemudi Fortuner tersebut hingga terjadi percekcokan. Namun sopir Fortuner malah mengaku sebagai adik dari seorang jenderal.
"Dinas di mana?" tanya korban.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (17/4/2024).
Lebih lanjut, Titus menjelaskan bahwa PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. "(Dijerat Pasal 263 KUHP," tegas Titus.
Berikut isi Pasal 263:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sebelumnya, viral video seornag pengemudi Fortuner tersebut menyalip antrean kendaraan dari arah kiri. Akibatnya, sempat terjadi senggolan dengan mobil lain akibat ulah Fortuner tersebut.
Saat itu pemobil lain menegur pengemudi Fortuner tersebut hingga terjadi percekcokan. Namun sopir Fortuner malah mengaku sebagai adik dari seorang jenderal.
"Dinas di mana?" tanya korban.