Tertangkap Gunakan Pelat Palsu, Pemilik Mobil Mengaku Lupa Ganti
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengendara mobil sedan Honda Jazz ditindak polisi setelah kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu untuk mengelabui petugas dalam rangka perluasan sistem ganjil-genap.
Awalnya polisi memberhentikan kendaraan yang dikemudikan Wanda itu lantaran menggunakan pelat bernomor polisi B 2374 SBN atau genap di tanggal ganjil. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata dia mengaku bahwa pelat nomor genap yang dipasang adalah palsu.
Kepada petugas, Wanda mengaku memiliki pelat asli bernomor ganjil. Namun dia lupa mencopotnya dan malah memasang pelat dengan nomor genap, sehingga ditilang polisi. (Baca juga: Hindari Tilang Ganjil Genap, Pengendara Gunakan Pelat Nomor Palsu)
"Kamu coba mengelabui petugas" tanya petugas bernama Ipda Andi F di Jalan MT Haryono, tepatnya di bawah Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018). "Oh enggak, Pak. Saya lupa pasang pelat yang aslinya," kata Wanda mengelak pertanyaan Ipda Andi.
Wanda mengaku membuat pelat paslu karena baru membeli kendaraan tersebut. Petugas pun langsung meminta Wanda melepas pelat palsu tersebut dengan memasang yang asli.
Ipda Andi F menyebutkan, dari STNK sebenarnya sudah benar sesuai dengan pelat mobil. Tetapi yang dipasang tidak sesuai dengan yang tercatat di STNK.
"Pas tadi langgar ganjil-genap, dilihat STNK-nya, tidak sesuai dengan nomor pelatnya. Mungkin dia mau ngelabui polisi, mungkin ya," tutur Ipda Andi F.
Atas perbuatannya itu, Wanda dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 280 juncto Pasal 68 Ayat (1) dan 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Awalnya polisi memberhentikan kendaraan yang dikemudikan Wanda itu lantaran menggunakan pelat bernomor polisi B 2374 SBN atau genap di tanggal ganjil. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata dia mengaku bahwa pelat nomor genap yang dipasang adalah palsu.
Kepada petugas, Wanda mengaku memiliki pelat asli bernomor ganjil. Namun dia lupa mencopotnya dan malah memasang pelat dengan nomor genap, sehingga ditilang polisi. (Baca juga: Hindari Tilang Ganjil Genap, Pengendara Gunakan Pelat Nomor Palsu)
"Kamu coba mengelabui petugas" tanya petugas bernama Ipda Andi F di Jalan MT Haryono, tepatnya di bawah Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018). "Oh enggak, Pak. Saya lupa pasang pelat yang aslinya," kata Wanda mengelak pertanyaan Ipda Andi.
Wanda mengaku membuat pelat paslu karena baru membeli kendaraan tersebut. Petugas pun langsung meminta Wanda melepas pelat palsu tersebut dengan memasang yang asli.
Ipda Andi F menyebutkan, dari STNK sebenarnya sudah benar sesuai dengan pelat mobil. Tetapi yang dipasang tidak sesuai dengan yang tercatat di STNK.
"Pas tadi langgar ganjil-genap, dilihat STNK-nya, tidak sesuai dengan nomor pelatnya. Mungkin dia mau ngelabui polisi, mungkin ya," tutur Ipda Andi F.
Atas perbuatannya itu, Wanda dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 280 juncto Pasal 68 Ayat (1) dan 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(thm)