4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada 4 tips menghadapi kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap Jakarta yang perlu diketahui masyarakat. Aturan ini memang bukan kebijakan baru di wilayah Jakarta.
Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap . Ini adalah upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara.
Bagi yang melanggar ganjil genap sudah pasti kena sanksi berupa pemberian surat tilang (bukti pelanggaran). Pelanggar dikenakan denda maksimal hingga Rp500 ribu.
Dengan peta digital tentunya akan membantu para pengguna untuk mencari rute terbaik. Terlebih aplikasi ini juga menyediakan pengaturan pembatasan pelat nomor kendaraan. Pengguna tinggal memasukkan dua digit terakhir nomor pelat kendaraan.
Setiap driver online pastinya sudah paham jalan-jalan mana saja yang memberlakukan aturan tersebut. Anda sebagai penumpang tinggal duduk manis dan tahu-tahu sudah sampai tujuan.
Namun terdapat pula jenis kendaraan pribadi yang tidak diberlakukan aturan ganjil genap seperti sepeda motor dan kendaraan listrik.
Menurut laman Pemprov DKI Jakarta, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil genap yakni:
A. Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
B. Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
C. Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
D. Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap . Ini adalah upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara.
Bagi yang melanggar ganjil genap sudah pasti kena sanksi berupa pemberian surat tilang (bukti pelanggaran). Pelanggar dikenakan denda maksimal hingga Rp500 ribu.
Berikut Tips Menghadapi Ganjil Genap Jakarta
1. Manfaatkan Peta Digital
Bila belum mengetahui tempat-tempat mana saja yang memberlakukan aturan ganjil genap gunakanlah aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze.Dengan peta digital tentunya akan membantu para pengguna untuk mencari rute terbaik. Terlebih aplikasi ini juga menyediakan pengaturan pembatasan pelat nomor kendaraan. Pengguna tinggal memasukkan dua digit terakhir nomor pelat kendaraan.
2. Menggunakan Transportasi Online
Apabila bingung menggunakan aplikasi peta digital, sebaiknya menumpang transportasi online. Ini adalah cara paling praktis untuk menghadapi aturan ganjil genap Jakarta.Setiap driver online pastinya sudah paham jalan-jalan mana saja yang memberlakukan aturan tersebut. Anda sebagai penumpang tinggal duduk manis dan tahu-tahu sudah sampai tujuan.
3. Gunakan Kendaraan yang Dikecualikan dalam Kebijakan Ganjil Genap Jakarta
Kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap Jakarta ini kebanyakan adalah jenis kendaraan yang punya kepentingan seperti ambulans, pemadam kebakaran, truk tangki bahan bakar, hingga kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.Namun terdapat pula jenis kendaraan pribadi yang tidak diberlakukan aturan ganjil genap seperti sepeda motor dan kendaraan listrik.
4. Pahami Aturan Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap diberlakukan setiap hari Senin sampai Jumat (terkecuali hari libur nasional). Mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16-00-21.00 WIB.Menurut laman Pemprov DKI Jakarta, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil genap yakni:
A. Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
B. Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
C. Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
D. Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
(jon)