Libur Panjang, Polisi Berlakukan Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak 22-26 Mei 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 13:13 WIB
loading...
Libur Panjang, Polisi...
Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mulai 22-26 Mei 2024. Foto/Putra
A A A
BOGOR - Polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mulai 22-26 Mei 2024. Hal itu terkait dengan libur panjang Hari Raya Waisak .

Diketahui, Kamis, 23 Mei 2024 merupakan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Waisak 2568 BE. Sementara, Jumat, 24 Mei 2024 merupakan cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE.

"Ganjil genap diberlakukan dari hari Rabu sampai Minggu," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila memang terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way.

"Kalau memang ramai nanti tetap ada rekayasa jalur," katanya.



Dia mengatakan, sebanyak 500 personel Polres Bogor disiapkan untuk mengamankan Jalur Puncak selama long weekend. Diprediksi, puncak arus kendaraan yang melintas akan terjadi pada 25-26 Mei 2024.

"Puncak arus (diprediksi) di Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Masyarakat atau wisatawan yang akan melintasi Jalur Puncak diimbau untuk selalu memastikan kondisi kendaraan prima dan patuhi aturan berlalu lintas. Selain itu, diimbau menjaga kesehatan dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk.



"Bilamana memang ingin istirahat, silakan menepi untuk beristirahat."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1881 seconds (0.1#10.140)