Diterapkan Pekan Depan, Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta Maksimal Rp500.000
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sanksi tilang terhadap pelanggar aturan ganjil genap di 12 titik baru di Jakarta berlaku Senin, 13 Juni 2022 mendatang. Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk sanksi tilang akan dilakukan pada 13 Juni 2022 mendatang.
"Saat ini dilakukan tindakan humanis persuasif di lapangan. Begitu ada pelanggar dalam masa uji coba ini para pelanggar diarahkan untuk keluar dari jalur lintasan ganjil genap dan diminta menggunakan jalur alternatif," kata Syafrin di Pul Transjakarta Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).
Syafrin menjelaskan, pada 13 Juni mendatang barulah diterapkan sanksi tilang terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran aturan ganjil genap tersebut.
"Besaran sanksi tilang di 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap itu maksimal sebesar Rp500.000," ujarnya. Baca: 13 Juni, Sanksi Tilang Berlaku di 12 Titik Perluasan Ganjil Genap
Nilai sanksi ini telah diatur adalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai informasi, aturan ganjil genap di 25 ruas jalan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk sanksi tilang akan dilakukan pada 13 Juni 2022 mendatang.
"Saat ini dilakukan tindakan humanis persuasif di lapangan. Begitu ada pelanggar dalam masa uji coba ini para pelanggar diarahkan untuk keluar dari jalur lintasan ganjil genap dan diminta menggunakan jalur alternatif," kata Syafrin di Pul Transjakarta Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).
Syafrin menjelaskan, pada 13 Juni mendatang barulah diterapkan sanksi tilang terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran aturan ganjil genap tersebut.
"Besaran sanksi tilang di 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap itu maksimal sebesar Rp500.000," ujarnya. Baca: 13 Juni, Sanksi Tilang Berlaku di 12 Titik Perluasan Ganjil Genap
Nilai sanksi ini telah diatur adalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai informasi, aturan ganjil genap di 25 ruas jalan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)