13 Juni, Sanksi Tilang Berlaku di 12 Titik Perluasan Ganjil Genap

Selasa, 07 Juni 2022 - 12:27 WIB
loading...
13 Juni, Sanksi Tilang Berlaku di 12 Titik Perluasan Ganjil Genap
Tilang akan diberlakukan di 12 ruas jalan tambahan perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tilang akan diberlakukan di 12 ruas jalan tambahan perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta. Sementara, 13 ruas jalan eksisting ganjil genap sudah diterapkan sanksi tilang.

“13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang pada minggu ini. Sedangkan, 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Wagub Ariza Dukung Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap

Sebanyak 500 personel Dishub DKI disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap. Hal itu guna menilai efektivitas penerapan sistem ganjil genap dan bahan evaluasi.

“Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," kata Syafrin.

Adanya penerapan ganjil genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Namun, agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.

“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00 WIB,” ucapnya.
Baca juga: Sejumlah Pengendara Nekat Terobos Ganjil Genap, Petugas: Pasti Kena Tilang ETLE

Berikut 13 ruas jalan yang sudah diberlakukan sanksi tilang saat penerapan ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

Berikut 12 ruas jalan ganjil genap dalam penerapan tilang pekan depan yakni:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3 Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro
11. Jalan Kramat Raya
12. Jalan Stasiun Senen
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)