Wagub Ariza Dukung Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, tujuan utama diberlakukan aturan ganjil genap yakni untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Apalagi saat ini Pemprov DKI Jakarta masih memperpanjang PPKM Level 3 sampai 6 September 2021.
"Ganjil genap ini kan sudah dimulai beberapa pekan yang lalu, saya kira Kita harus mendisiplinkan masyarakat yang melanggar dan tidak disiplin. Apa yang dilakukan Dishub Dan Korlantas Polda saya kira sudah tepat ya," kata Ariza di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Politisi Partai Gerindra pun mendukung pihak kepolisian untuk menindak para pelanggar aturan ganjil genap. "Ada aturan ada rewards and punishment. Tentu Kita dukung penilangan bagi siapa saja yang melanggar dalam rangka tertib lalu lintas," tambahnya. (Baca juga; 28 Kendaraan Ditilang pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap )
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu 1 September 2021 kemarin, pihak kepolisian mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggaran aturan ganjil genap di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang akan dilakukan dengan cara manual dan kamera ETLE. (Baca juga; 5 Titik Check Point Uji Coba Ganjil Genap di Puncak Bogor )
"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," terangnya, Rabu (1/9/2021).
"Ganjil genap ini kan sudah dimulai beberapa pekan yang lalu, saya kira Kita harus mendisiplinkan masyarakat yang melanggar dan tidak disiplin. Apa yang dilakukan Dishub Dan Korlantas Polda saya kira sudah tepat ya," kata Ariza di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Politisi Partai Gerindra pun mendukung pihak kepolisian untuk menindak para pelanggar aturan ganjil genap. "Ada aturan ada rewards and punishment. Tentu Kita dukung penilangan bagi siapa saja yang melanggar dalam rangka tertib lalu lintas," tambahnya. (Baca juga; 28 Kendaraan Ditilang pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap )
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu 1 September 2021 kemarin, pihak kepolisian mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggaran aturan ganjil genap di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang akan dilakukan dengan cara manual dan kamera ETLE. (Baca juga; 5 Titik Check Point Uji Coba Ganjil Genap di Puncak Bogor )
"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," terangnya, Rabu (1/9/2021).
(wib)