28 Kendaraan Ditilang pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap

Rabu, 01 September 2021 - 15:38 WIB
loading...
28 Kendaraan Ditilang pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 28 unit kendaraan pelanggar ganjil genap ditilang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 28 unit kendaraan pelanggar ganjil genap ditilang. Jumlah itu total dari seluruh kendaraan yang ditilang hari ini, Rabu (1/9/2021) sejak pukul 06.00-14.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, puluhan kendaraan tersebut ditilang secara manual. Kendaraan tersebut melintasi tiga kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap. (Baca juga; Ganjil Genap, Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Jalan Sudirman )

Diketahui tiga ruas jalan yeng menerapkan sistem ganjil genap yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Pemberlakuan ganjil genap itu diterapkan pada pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. (Baca juga; Sanksi Tilang Ganjil Genap Berlaku, Begini Situasi Lalin di Jalan Hos Cokroaminoto )

"Sampai siang ini sudah 28 tilang terhadap Gage. Semuanya tilang manual," kata Sambodo pada Rabu (1/9/2021). Sambodo menjelaskan penilangan kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap dilakukan dengan dua cara yakni penilangan secara manual dan memanfaatkan ETLE atau tilang elektronik.

Dia menyebut, situasi arus lalu lintas di ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap cenderung lebih lengang dibandingkan hari sebelumnya. Presentase mobilitas kendaraan berkurang 5 sampai 10 persen."Lebih longgar dari biasanya. Memang ada penurunan," ujar Sambodo.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)