Sanksi Tilang Ganjil Genap Berlaku, Begini Situasi Lalin di Jalan Hos Cokroaminoto

Rabu, 01 September 2021 - 08:32 WIB
loading...
Sanksi Tilang Ganjil...
Seorang polisi memberhentikan kendaraan roda empat karena tidak sesuai tanggal hari ini. Foto: MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di tiga kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Begini situasi lalu lintas di Jalan Hos Cokroaminoto, Jakarta Pusat arah Jalan HR Rasuna Said pada Rabu (1/9/2021).

Pantauan MNC Portal di lokasi pukul 08.00 WIB terlihat petugas gabungan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat dan petugas Dinas Perhubungan berjaga di titik ganjil genap. Kemudian, situasi arus lalu lintas dari dan menuju Jalan HR Rasuna Said ramai lancar.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada kendaraan yang diberikan sanksi tilang bagi yang menerobos ganjil genap. Hanya sebatas pengalihan bagi kendaraan pelat nomor berakhiran genap.

Terlihat pelat genap diberhentikan yang kemudian diperkenankan melintas dengan membuktikan dokumen tenaga kesehatan.

"Mau kemana? Oh tenaga kesehatan (sambil memeriksa dokumen). silahkan lewat," ujar salah seorang petugas kepolisian.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2349 seconds (0.1#10.140)