Mulai 1 September, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Sanksi Tilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang mulai diberlakukan saat penerapan ganjil genap pada 1 September 2021. Sistem ganjil genap diberlakukan tiga titik kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
"Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok. Jadi, selain berjaga di mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang.," ujar Sambodo di Halaman Parkir Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). (Baca juga; Jalur Puncak Bogor Kembali Padat, Sistem Ganjil Genap Diuji Coba Mulai Jumat-Minggu Ini )
Sambodo menambahkan bahwa tilang akan dilakukan secara manual maupun dengan kamera ETLE. "Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual, apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," terangnya.
Kemudian, Sambodo juga menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan pelat nomor berwarna hitam. "Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tegasnya.
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sambodo membeberkan kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap, adalah Kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas operasional, kendaraan pelat dinas TNI-Polri, kendaraan listrik, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainnya.
"Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," pungkasnya. (Baca juga; Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Sudirman Berkurang, Polisi: Masyarakat Mulai Sadar Aturan )
"Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok. Jadi, selain berjaga di mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang.," ujar Sambodo di Halaman Parkir Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). (Baca juga; Jalur Puncak Bogor Kembali Padat, Sistem Ganjil Genap Diuji Coba Mulai Jumat-Minggu Ini )
Sambodo menambahkan bahwa tilang akan dilakukan secara manual maupun dengan kamera ETLE. "Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual, apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," terangnya.
Kemudian, Sambodo juga menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan pelat nomor berwarna hitam. "Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tegasnya.
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sambodo membeberkan kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap, adalah Kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas operasional, kendaraan pelat dinas TNI-Polri, kendaraan listrik, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainnya.
"Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," pungkasnya. (Baca juga; Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Sudirman Berkurang, Polisi: Masyarakat Mulai Sadar Aturan )
(wib)