Catat! 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Diberlakukan Tilang Mulai Hari Ini

Senin, 13 Juni 2022 - 04:35 WIB
loading...
Catat! 25 Ruas Jalan...
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan sejak 6 Juni 2022. Setelah tahap sosialisasi, sanksi tilang mulai diberlakukan hari ini. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan sejak 6 Juni 2022. Setelah tahap sosialisasi, sanksi tilang bagi pelanggar mulai diberlakukan hari ini.



Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberlakukan di 25 ruas jalan ganjil genap mulai 13 Juni 2022. Terdapat 500 personel Dishub DKI yang disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap itu.

“Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ucapnya.



Syafrin menegaskan, adanya penerapan ganjil genap bukan untuk memindahkan pengendara ke ruas jalan alternatif. Tujuan utama dari aturan ini adalah agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.

“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, WIB,” pungkasnya.

Adapun 25 ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan aturan tilang ganjil genap, yakni:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2749 seconds (0.1#10.140)