Kasus Pemalsuan Pelat Nomor, Kejari Tangsel Sebut Berkas P21

Kamis, 24 Desember 2020 - 07:02 WIB
loading...
A A A
"Akan kami pastikan keadilan dan hukum ditegakkan untuk mendorong agar tersangka ditahan, karena syarat obyektif dan subyekti penahanan sudah terpenuhi. Segera tahan tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan KK sebagai tersangka melalui gelar perkara internal. Langkah itu ditempuh setelah penyidik memiliki lebih dari 2 alat bukti dalam kasus Pidana Perlindungan Konsumen dalam modus plat kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020.

Perkara itu sendiri terjadi ketika LQ Indonesia Lawfirm membeli sebuah mobil operasional kantor dan dijanjikan akan diberikan pelat nomor sementara oleh dealer sebagaimana dicantumkan dalam Surat Pesanan Kendaraan (SPK). Setelah SPK ditandatangani, kemudian uang tanda jadi dan Down Payment (DP) ditransfer. Kendaraan selanjutnya diantar dengan kondisi sudah terpasang pelat nomor. Berikutnya, karyawan LQ Indonesia Lawfirm tersontak kaget saat mengendarai mobil namun dihentikan polisi lalu lintas.

"Begitu pihak kita mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh dealer PT JKM ke Polda Metro Jaya dan ternyata surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain," ungkap Alvin menceritakan kronologis awal perkara itu.

Mengetahui hal itu, LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan 2 kali surat somasi kepada tersangka KK selaku bos PT JKM. Namun jawaban yang diterima hanya singkat dan menyatakan bahwa mereka tidak sependapat dengan materi somasi tersebut.

"Lalu kita laporkan ke Polres Tangsel. Dalam 3 bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi, maka diperoleh 2 alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana. Pihak penyidik sependapat bahwa terlapor, KK, ditetapkan sebagai tersangka," ucap Alvin.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7973 seconds (0.1#10.140)