Hari Ini KPU Rekap Hasil Perolehan Suara Pilkada Depok Tingkat Kota
loading...
A
A
A
DEPOK - Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok menggelar rekapitulasi tingkat kota penghitungan hasil perolehan suara Pilkada Depok 2020 . Rencananya proses rekapitulasi dimulai pukul 10.00 WIB.
“Hari ini kami akan rekap tingkat kota mudah-mudahan bisa kita selesaikan,” ujar Ketua KPU Depok, Nana Sohbarna kepada wartawan di Depok, Selasa (15/12/202). (
)
Dikatakan dia, KPU mengapresiasi masing-masing pasangan calondan tim kampanye karena dapat menjaga kondusifitas sejak awal tahapan hingga pencoblosan 9 Desember 2020. Dia pun berharap, dipenghujung proses nanti semua pihak dapat tetap menjaga kondusifitas.
“Jika misalnya ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” tuturnya. ( )
Menurut Nana, saat ini masyarakat Depok sudah sangat cerdas berdemokrasi sehingga dapat menjaga situasi aman lancar damai dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada tuntas. Jika ada gugatan, dia juga tidak melarang untuk kedua pasangan calon wali kota dan wakilnya membawa itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Betul kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” paparnya. ( )
Gugatan itu dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi. “Tentu setelah kami menetapkan hasilnya itu bisa langsung dilakukan diajukan, kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,” pungkasnya.
Lihat Juga: Pilkada Depok 2024, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Vs Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq
“Hari ini kami akan rekap tingkat kota mudah-mudahan bisa kita selesaikan,” ujar Ketua KPU Depok, Nana Sohbarna kepada wartawan di Depok, Selasa (15/12/202). (
Baca Juga
Dikatakan dia, KPU mengapresiasi masing-masing pasangan calondan tim kampanye karena dapat menjaga kondusifitas sejak awal tahapan hingga pencoblosan 9 Desember 2020. Dia pun berharap, dipenghujung proses nanti semua pihak dapat tetap menjaga kondusifitas.
“Jika misalnya ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” tuturnya. ( )
Menurut Nana, saat ini masyarakat Depok sudah sangat cerdas berdemokrasi sehingga dapat menjaga situasi aman lancar damai dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada tuntas. Jika ada gugatan, dia juga tidak melarang untuk kedua pasangan calon wali kota dan wakilnya membawa itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Betul kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” paparnya. ( )
Gugatan itu dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi. “Tentu setelah kami menetapkan hasilnya itu bisa langsung dilakukan diajukan, kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,” pungkasnya.
Lihat Juga: Pilkada Depok 2024, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Vs Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq
(mhd)