Dua Pembegal Anggota Marinir Sudah Lima Kali Beraksi di Kawasan CFD

Sabtu, 07 November 2020 - 17:35 WIB
loading...
Dua Pembegal Anggota Marinir Sudah Lima Kali Beraksi di Kawasan CFD
Polisi meringkus dua pelaku pembegalan sepeda terhadap anggota Marinir Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang sedang bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus dua pelaku pembegalan sepeda terhadap anggota Marinir Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang sedang bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kedua pelaku berinisial RHS (32) dan RY (39), ternyata sudah lima kali beraksi di kawasan Car Free Day (CFD).

(Baca juga : Tajir Tapi Dermawan! 22 Alasan Fans Begitu Mencintai Cristiano Ronaldo )

"Kemarin kami bilang sedang dilakukan pengejaran pada pelaku begal sepeda dengan korban anggota Marinir. Hari ini dua pelakunya sudah kami tangkap," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana pada wartawan, Sabtu (7/11/2020). (Baca juga; Perwira Marinir Jadi Korban Begal di Gambir, Polisi: Belum Ada Laporan )

Menurut Nana, kejadian yang menimpa anggota Marinir tersebut sangat heboh di media sosial, termasuk juga di pemberitaan media massa. Adapun kejadian yang menimpa anggota Marinir tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV. (Baca juga; Ponsel Seorang Remaja Dirampas Tiga Begal Bercelurit di Penjaringan )

"Jadi mereka pakai kaus merah dan jeket putih serta celana jeans. Masih ada dua orang lagi yang masih dilakukan pengejaran dan berstatus DPO," tuturnya. (Baca juga; Pelaku Begal Sepeda Anggota Marinir Dibekuk Polisi )



Dia menerangkan, kepada polisi mereka mengaku tidak tahu kalau korban merupakan anggota Marinir. Adapun RHS berperan sebagai eksekutor, sedangkan RY selaku joki dan pengawas keadaan, begitu juga dua DPO lainnya.

"Mereka mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, Sarinah, Kebayoran Baru, Gajah Mada, dan Mangga Dua. Saat dilakukan tes urine pasca ditangkap, keduanya positif amphetamin," terangnya.

Kini, tambahnya, polisi bakal mengejar dua orang pelaku lainnya yang berstatus DPO itu. Sedangkan dua tersangka yang sudah diciduk dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3531 seconds (0.1#10.140)