Ribuan Pelanggar Lalin Penuhi Kejari Jakbar Tanpa Patuhi Protokol Kesehatan

Jum'at, 06 November 2020 - 14:16 WIB
loading...
Ribuan Pelanggar Lalin Penuhi Kejari Jakbar Tanpa Patuhi Protokol Kesehatan
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Antrean mengular tanpa protokol kesehatan (prokes) terlihat di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat , Jumat (6/11/2020). Mereka bertumpuk hingga memenuhi trotoarjalan di depan kantor Kejari JakartaBarat.

Antrean sendiri bahkan terlihat nyaris satu kilometer di sisi dekat jalan raya menuju arah Permata Buana. Sementara parkiran kendaraan terlihat di sepanjang dekat pengadilan, mereka bertumpuk menjadi satu hingga membuat lalu lintas di kawasan itu tersendat.

Di sisi lain, imbauan bahkan teguran untuk menerapkan prokes terus dilakukan pihak Kejari. Larangan untuk berkumpul terus dilakukan melalui pengeras suara hingga mendatangi langsung barisan. ( )

Namun upaya itu sia-sia, lantaran pelanggar tak kunjung mematuhi. Dengan menggunakan masker mereka saling berdempet-dempetan masuk antrean. “Tenang saja, saya yakin kita ini sehat. Yang penting jangan batuk saja,” kata Toro (36), salah seorang pelanggar.

Untuk memecah antrean, petugas membuka kembali tiga loket pembantu di sisi timur. Di sana petugas melayani antrean pelanggar lalin. ( )

Selain itu, petugas juga membuka layananonline on the spotdi sisi tengah.Pemohon diminta memasukan alamat dan membayar denda via transfer bank dan nantinya bukti pelanggar akan dikirim ke rumah.



Sementara itu, Kasie Intel Kejari Jakbar, Edwin Bestari mengatakan ada sekitar 11 ribu pelanggar yang tercatat hari ini. Mereka datang sejak pagi tadi dan hingga siang ini. “Dari kami belum datang ke kantor malah,” celetuk Edwin.

Edwin mengakui untuk menghindari kluster Covid-19 di sana. Pihaknya berulang kali mengimbau dan menegur sejumlah orang yang mengantre. Namun upaya itu seringkali gagal, lantaran pelanggar lebih galak. “Bisa dibilang kami sampai adu mulut,” ucapnya. ( )

Terhadap pelanggar lalin, Edwin menegaskan Kejari sudah mengingatkan pelanggar untuk tak perlu datang. Melalui sistem online, pelanggar bisa memasukan dan menunggu di rumah. “Tapi mereka sepertinya mau konvensional aja,” tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.140)