10-23 Juli 2023, Operasi Patuh Jaya Sasar Pelanggar Lawan Arus hingga Pasang Rotator

Minggu, 09 Juli 2023 - 14:59 WIB
loading...
10-23 Juli 2023, Operasi Patuh Jaya Sasar Pelanggar Lawan Arus hingga Pasang Rotator
Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan yang berlangsung mulai 10-23 Juli 2023. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan yang berlangsung mulai 10-23 Juli 2023. Operasi ini menargetkan pelanggar melawan arus hingga pemasangan rotator.

Setidaknya ada 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. "Melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak dilengkapi STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan," tulis Instagram @tmcpoldametro.



Kemudian, sasaran kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya, sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan berpelat RFS/RFP.

Polda Metro Jaya belum bisa menjelaskan jumlah personel dan titik lokasi yang akan menjadi Operasi Patuh Jaya 2023.

"Besok baru apelnya nanti akan disampaikan (jumlah personel dan titik lokasi operasi) tanggal 10 Juli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (9/7/2023).

Sekadar informasi, pada Operasi Patuh Jaya 2022 Polda Metro Jaya menindak 38.738 kendaraan di 35 titik lokasi selama 14 hari. Dengan sanksi teguran kepada pelanggar sebanyak 34.906 dan penindakan tilang sebanyak 3.832 melalui sistem ETLE.

Untuk penindakan tilang, Polda Metro Jaya merinci jenis pelanggarannya adalah penggunaan ponsel saat berkendara sebanyak 157 kasus, melebihi batas kecepatan sebanyak 146 kasus.

Sementara, tidak menggunakan sabuk pengaman 2.851 dan penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 pelanggar.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)