32 Perkara di Jakarta Barat Diselesaikan melalui Restorative Justice
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menyelesaikan 32 perkara melalui Restorative Justice sepanjang semester awal 2023. Kasus paling banyak dimediasi damai adalah pencurian dan penganiayaan.
"Tahun ini yang sudah disetujui ada 32 kasus, dan sedang berjalan, dan akan bertambah terus karena yang masih proses juga ada," kata Kepala Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat meresmikan 'Rumah Restorative Justice' di RPTRA Kembangan Gajah Tunggal, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Menurut Iwan, dari 32 kasus yang telah disetujui melalui mekanisme RJ, paling banyak kasus yang ditangani yakni masalah pencurian, kemudian disusul kasus penganiayaan. "Paling banyak pencurian ya, dan yang kedua kalau nggak salah penganiayaan," ujarnya.
Iwan menjelaskan, penyelesaian perkara melalui restorative justice telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. "Jaksa bertindak sebagai fasilitator. Jadi dia menyampaikan penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif. Intinya tercapai perdamaian antara para pihak," kata Iwan.
"Jadi nanti dibuat semacam akta atau kesepakatan perdamaian ditanda tangani para pihak, nanti kita ajukan ke Kajati, seterusnya ke Pak Jaksa Agung. Nah nanti ada waktunya di-ekspose," katanya.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
"Tahun ini yang sudah disetujui ada 32 kasus, dan sedang berjalan, dan akan bertambah terus karena yang masih proses juga ada," kata Kepala Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat meresmikan 'Rumah Restorative Justice' di RPTRA Kembangan Gajah Tunggal, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Menurut Iwan, dari 32 kasus yang telah disetujui melalui mekanisme RJ, paling banyak kasus yang ditangani yakni masalah pencurian, kemudian disusul kasus penganiayaan. "Paling banyak pencurian ya, dan yang kedua kalau nggak salah penganiayaan," ujarnya.
Iwan menjelaskan, penyelesaian perkara melalui restorative justice telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. "Jaksa bertindak sebagai fasilitator. Jadi dia menyampaikan penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif. Intinya tercapai perdamaian antara para pihak," kata Iwan.
"Jadi nanti dibuat semacam akta atau kesepakatan perdamaian ditanda tangani para pihak, nanti kita ajukan ke Kajati, seterusnya ke Pak Jaksa Agung. Nah nanti ada waktunya di-ekspose," katanya.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(abd)